SULTRA NEWS- Buton, Bandara Betoambari, Bermacam upaya serta berbagai terobosan terus di giatkan Bandar Udara (Bandara) Betoambari Kota Bau-bau dalam memaksimalkan pelayanan.
Hal ini terlihat, Setelah Bandara Betoambari meraih juara I UPBU Kelas III, saat ini standar Bandara Betoambari akan naik peringkat menjadi kelas II. Adapun tahapan menuju Bandara standar ke bandar udara kelas II sedang dalam proses.
“Ini sedang dalam proses naik peringkat atau kelas dari standar kelas III, ke peringkat kelas II,” demikian ungkap Kepala Bandara Betoambari, Agus Sugeng Widodo.
Menurut dia, Bandara Betoambari sudah layak naik standar ke kelas II. Hal ini sesuai aturan PM Nomor 39 yang menyatakan syarat sebuah Bandar Udara untuk naik kelas adalah mendapat nilai 40.
“Bandara Betoambari nilainya sudah 46 dan kami juga sudah usulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, karena sudah sangat memenuhi syarat,” lanjutnya.
Selain nilai, menurut dia juga, meningkatnya jumlah pengguna jasa Bandara Betoambari dan penambahan infrastruktur merupakan salah satu syarat lainnya.
“Jumlah penumpangnya juga nantinya yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, usul untuk naik Kelas harus mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), karena hal ini berkaitan dengan eselon dari pejabat pada Bandara.
“Insya Allah proses kedepannya akan dilanjutkan pada 2018, karena porsi untuk tahun ini sudah tidak cukup dan kami juga sudah mendapat jawaban dari bapak Ditjen,” tandasnya.
Sumber : Inilahsultra.com
Hal ini terlihat, Setelah Bandara Betoambari meraih juara I UPBU Kelas III, saat ini standar Bandara Betoambari akan naik peringkat menjadi kelas II. Adapun tahapan menuju Bandara standar ke bandar udara kelas II sedang dalam proses.
“Ini sedang dalam proses naik peringkat atau kelas dari standar kelas III, ke peringkat kelas II,” demikian ungkap Kepala Bandara Betoambari, Agus Sugeng Widodo.
Menurut dia, Bandara Betoambari sudah layak naik standar ke kelas II. Hal ini sesuai aturan PM Nomor 39 yang menyatakan syarat sebuah Bandar Udara untuk naik kelas adalah mendapat nilai 40.
“Bandara Betoambari nilainya sudah 46 dan kami juga sudah usulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, karena sudah sangat memenuhi syarat,” lanjutnya.
Selain nilai, menurut dia juga, meningkatnya jumlah pengguna jasa Bandara Betoambari dan penambahan infrastruktur merupakan salah satu syarat lainnya.
“Jumlah penumpangnya juga nantinya yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, usul untuk naik Kelas harus mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), karena hal ini berkaitan dengan eselon dari pejabat pada Bandara.
“Insya Allah proses kedepannya akan dilanjutkan pada 2018, karena porsi untuk tahun ini sudah tidak cukup dan kami juga sudah mendapat jawaban dari bapak Ditjen,” tandasnya.
Sumber : Inilahsultra.com
COMMENTS