SULTRA NEWS - Mengaku khilaf dan 'kurang beriman' MH (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Sebut saja namanya Bunga yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat MH di akui telah sering dilakukan dirumahnya di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Perbuatan bejat MH itu dilakukan semenjak Bunga masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar, hingga Bunga sudah duduk di bangku kelas XII SMA.
Bukannya menjaga dan memberikan contoh yang baik terhadap darah dagingnya sendiri, MH malah menjadikan Bunga sebagai tempat pelampiasan nafsu setannya hingga Minggu, 8 Oktober 2017.
Bunga yang saat di mintai keterangannya menjelasakan bahwa sebenarnya tidak pernah ingin melaporkan perbuatan bejat orang tuanya itu. andai saja adiknya yang masih berumur 10 tahun (sebut saja Melati) tidak menerima hal yang sama seperti yang menimpa dirinya.
“Bunga yang menjadi korban akhirnya mengaku kepada ibunya, karena adiknya juga ternyata telah dicabuli oleh ayahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan saat press release di kantor Sat Reskrim Polres Baubau, Rabu, 11 Oktober 2017.
Setelah Mendengar langsung putrinya, SA (ibu korban) tidak menunggu waktu lama langsung membuat laporan ke Polres Baubau, Senin, 9 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 wita. dan kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian mencari tersangka untuk kemudian di gelandang ke kantor sat reskrim polres bau bau.
“Tersangka MH telah kami amankan sekitar pukul 01.30 wita dini hari Senin 10 Oktober 2017, ketika baru pulang dari memanah ikan dilaut,” ujar pria berpangkat tiga balok tersebut.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Diki, motif tersangka tega menggauli anak kandungnya sendiri karena khilaf. “Motifnya dari pemeriksaan awal yakni khilaf,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Buton itu.
Ketika di interogasi, MH tidak banyak bicara karena merasa malu. Dirinya hanya mengaku khilaf dihadapan sejumlah polisi
“Saya khilaf, mungkin saya kurang beriman,” katanya dengan tangan terborgol dan kepala ditutup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2012 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sumber : Inilahsultra.com
Perbuatan bejat MH itu dilakukan semenjak Bunga masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar, hingga Bunga sudah duduk di bangku kelas XII SMA.
Bukannya menjaga dan memberikan contoh yang baik terhadap darah dagingnya sendiri, MH malah menjadikan Bunga sebagai tempat pelampiasan nafsu setannya hingga Minggu, 8 Oktober 2017.
Bunga yang saat di mintai keterangannya menjelasakan bahwa sebenarnya tidak pernah ingin melaporkan perbuatan bejat orang tuanya itu. andai saja adiknya yang masih berumur 10 tahun (sebut saja Melati) tidak menerima hal yang sama seperti yang menimpa dirinya.
“Bunga yang menjadi korban akhirnya mengaku kepada ibunya, karena adiknya juga ternyata telah dicabuli oleh ayahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan saat press release di kantor Sat Reskrim Polres Baubau, Rabu, 11 Oktober 2017.
Setelah Mendengar langsung putrinya, SA (ibu korban) tidak menunggu waktu lama langsung membuat laporan ke Polres Baubau, Senin, 9 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 wita. dan kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian mencari tersangka untuk kemudian di gelandang ke kantor sat reskrim polres bau bau.
“Tersangka MH telah kami amankan sekitar pukul 01.30 wita dini hari Senin 10 Oktober 2017, ketika baru pulang dari memanah ikan dilaut,” ujar pria berpangkat tiga balok tersebut.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Diki, motif tersangka tega menggauli anak kandungnya sendiri karena khilaf. “Motifnya dari pemeriksaan awal yakni khilaf,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Buton itu.
Ketika di interogasi, MH tidak banyak bicara karena merasa malu. Dirinya hanya mengaku khilaf dihadapan sejumlah polisi
“Saya khilaf, mungkin saya kurang beriman,” katanya dengan tangan terborgol dan kepala ditutup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2012 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sumber : Inilahsultra.com

COMMENTS