SULTRA NEWS-Bila melihat kondisi yang ada saat ini, Bahwa Registrasi kartu SIM prabayar wajib dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Tentu pertanyaan seketika muncul, lalu bagaimanakah cara seorang pelajar usianya masih di bawah 17 tahun yang sudah barang tentu belum memiliki KTP mendaftarkan SIM prabayar mereka?.
Jawabannya tentu saja bisa, Tanpa KTP, pelajar, Siswa ataupun mereka yang belum genap berusia 17 tahun tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya adalah dengan menggunakan NIK yang tercantum pada kartu keluarga.
Informasi ini telah disampaikan oleh pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan sosialisasi pendaftaran kartu SIM dengan menggunakan data yang ada pada database kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
Dengan cara demikian, pelajar ataupun Siswa yang usianya masih dibawah 17 tahun dan belum wajib memiliki KTP, Tetap dapat melakukan Registrasi kartu SIM prabayar untuk menikmati layanan telekomunikasi.
Cara mendaftarkan Kartu SIM prabayar sangat mudah
Khusus Indosat Ooredoo, Smartfren, Tri
Khusus Telkomsel
Untuk Pengguna kartu SIM baru atau Perdana
Ketik: Reg (spasi) NIK#NomorKK
kirim melalui SMS ke 4444
Untuk daftar ulang pelanggan lama
Ketik: ULANG (spasi) NIK#NomorKK#
Khusus XL
Untuk Pengguna kartu SIM baru atau Perdana
Ketik: Daftar#NIK#Nomor KK
Untuk daftar ulang pelanggan lama
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
Demikianlah cara Mendaftarkan / Registrasi Kartu SIM prabayar dengan Menggunakan KTP dan KK
Jawabannya tentu saja bisa, Tanpa KTP, pelajar, Siswa ataupun mereka yang belum genap berusia 17 tahun tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya adalah dengan menggunakan NIK yang tercantum pada kartu keluarga.
Informasi ini telah disampaikan oleh pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan sosialisasi pendaftaran kartu SIM dengan menggunakan data yang ada pada database kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
Dengan cara demikian, pelajar ataupun Siswa yang usianya masih dibawah 17 tahun dan belum wajib memiliki KTP, Tetap dapat melakukan Registrasi kartu SIM prabayar untuk menikmati layanan telekomunikasi.
Cara mendaftarkan Kartu SIM prabayar sangat mudah
Khusus Indosat Ooredoo, Smartfren, Tri
Untuk Pengguna kartu SIM baru atau Perdana
Ketik: NIK#NomorKK#
kirim melalui SMS ke 4444
Untuk daftar ulang pelanggan lama
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
kirim melalui SMS ke 4444
Khusus Telkomsel
Untuk Pengguna kartu SIM baru atau Perdana
Ketik: Reg (spasi) NIK#NomorKK
kirim melalui SMS ke 4444
Untuk daftar ulang pelanggan lama
Ketik: ULANG (spasi) NIK#NomorKK#
Khusus XL
Untuk Pengguna kartu SIM baru atau Perdana
Ketik: Daftar#NIK#Nomor KK
Untuk daftar ulang pelanggan lama
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
Demikianlah cara Mendaftarkan / Registrasi Kartu SIM prabayar dengan Menggunakan KTP dan KK

COMMENTS