SULTRA NEWS, Kakek dibunuh, cucu bertindak, Utang nyawa 20 tahun silam terbayar sudah.
Parang sepanjang kurang lebih 1 meter ditebaskan seorang penjual sate, Mahmudi (28), warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura secara membabi buta ke tubuh Bungkas (45).
Akibatnya, Bungkas, warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang ini tersungkur hingga tewas dengan luka di bagian muka, tangan, dan punggung.
Ia ditemukan warga terkapar dengan posisi tubuh miring ke kiri menghadap selatan dan kepala di sisi timur.
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai mengarit.
Dalam posisi menyunggi rumput, pelaku menyerang dengan cara membabi buta ke punggung korban.
"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam. Di mana, Bungkas telah menghabisi nyawa kakek pelaku pada tahun 1997 silam.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017).
Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017). (SURYA/AHMAD FAISOL)
Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Konang AKP Sudaryanto menceritakan, dendam tesebut sejatinya sudah hilang. Lantaran orang tua pelaku dan korban masih sepupu.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Kendati selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Ia masih sempat menanyakan kepada sanak keluarganya tentang pernyataan korban.
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat Lebaran kurban," tandasnya.
Parang sepanjang kurang lebih 1 meter ditebaskan seorang penjual sate, Mahmudi (28), warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura secara membabi buta ke tubuh Bungkas (45).
Akibatnya, Bungkas, warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang ini tersungkur hingga tewas dengan luka di bagian muka, tangan, dan punggung.
Ia ditemukan warga terkapar dengan posisi tubuh miring ke kiri menghadap selatan dan kepala di sisi timur.
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai mengarit.
Dalam posisi menyunggi rumput, pelaku menyerang dengan cara membabi buta ke punggung korban.
"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam. Di mana, Bungkas telah menghabisi nyawa kakek pelaku pada tahun 1997 silam.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017).
Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017). (SURYA/AHMAD FAISOL)
Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Konang AKP Sudaryanto menceritakan, dendam tesebut sejatinya sudah hilang. Lantaran orang tua pelaku dan korban masih sepupu.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Kendati selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Ia masih sempat menanyakan kepada sanak keluarganya tentang pernyataan korban.
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat Lebaran kurban," tandasnya.

COMMENTS