Sultranews,-Pilih makanan dan minuman yang telah memiliki label atau cap halal.,Demikian himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar),
Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI setempat, Zulkifli Zakaria di Pariaman, Rabu, Harapannya agar masyarakat Kota Pariaman dalam mengonsumsi makanan dan minuman senantiasa memperhatikan standar serta kualitas yang jelas.
Sebagai contoh produk susu kaleng merek 'Baa..gus' yang diproduksi oleh F & B Nutrion Sdn Bhd asal Malaysia tidak ada mencantumkan label halal," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah setempat menyikapi persoalan tersebut karena hal ini menyangkut hukum yang tercantum dalam agama Islam.
Terkait persoalan halal atau haram, sebutnya merupakan ketentuan atau hukum Allah SWT. Namun perusahaan penghasil makanan dan minuman tetap perlu mencantumkan komposisi apa saja yang terkadung dalam sebuah makanan.
"Komposisinya harus jelas sehingga masyarakat tidak salah konsumsi karena pada umumnya di Sumbar khususnya Kota Pariaman masyarakat merupakan pemeluk agama Islam," lanjutnya.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal belum bisa dipastikan haram karena butuh kajian.
"Proses penentuan halal tersebut tentu memiliki mekanisme, oleh karena itu mungkin saja makanan atau minuman yang belum memilikinya masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah setempat menyatakan daerah itu masih aman dari peredaran susu non-halal merek Diamond asal Malaysia yang ditemukan beberapa waktu lalu di provinsi itu.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada Selasa (16/8) tidak ditemukan susu non-halal di daerah itu.
"Dari beberapa minimarket, swalayan, toko, kedai, yang diperiksa oleh tim belum ada ditemukan susu non-halal tersebut," terang dia.
Meskipun demikian pemerintah setempat tetap akan melakukan pengawasan secara berlanjut terhadap dugaan susu non-halal produksi negeri Jiran Malaysia tersebut.
Pada Selasa (16/8) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar juga menyita 37.550 kaleng susu kental manis isi 505 gram yang menyembunyikan tulisan non-halal di balik kertas kemasan.
Sumber : antara/sumbar
Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI setempat, Zulkifli Zakaria di Pariaman, Rabu, Harapannya agar masyarakat Kota Pariaman dalam mengonsumsi makanan dan minuman senantiasa memperhatikan standar serta kualitas yang jelas.
Sebagai contoh produk susu kaleng merek 'Baa..gus' yang diproduksi oleh F & B Nutrion Sdn Bhd asal Malaysia tidak ada mencantumkan label halal," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah setempat menyikapi persoalan tersebut karena hal ini menyangkut hukum yang tercantum dalam agama Islam.
Terkait persoalan halal atau haram, sebutnya merupakan ketentuan atau hukum Allah SWT. Namun perusahaan penghasil makanan dan minuman tetap perlu mencantumkan komposisi apa saja yang terkadung dalam sebuah makanan.
"Komposisinya harus jelas sehingga masyarakat tidak salah konsumsi karena pada umumnya di Sumbar khususnya Kota Pariaman masyarakat merupakan pemeluk agama Islam," lanjutnya.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal belum bisa dipastikan haram karena butuh kajian.
"Proses penentuan halal tersebut tentu memiliki mekanisme, oleh karena itu mungkin saja makanan atau minuman yang belum memilikinya masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah setempat menyatakan daerah itu masih aman dari peredaran susu non-halal merek Diamond asal Malaysia yang ditemukan beberapa waktu lalu di provinsi itu.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada Selasa (16/8) tidak ditemukan susu non-halal di daerah itu.
"Dari beberapa minimarket, swalayan, toko, kedai, yang diperiksa oleh tim belum ada ditemukan susu non-halal tersebut," terang dia.
Meskipun demikian pemerintah setempat tetap akan melakukan pengawasan secara berlanjut terhadap dugaan susu non-halal produksi negeri Jiran Malaysia tersebut.
Pada Selasa (16/8) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar juga menyita 37.550 kaleng susu kental manis isi 505 gram yang menyembunyikan tulisan non-halal di balik kertas kemasan.
Sumber : antara/sumbar

COMMENTS