Sultra News, Anak Indonesia berada di Pusaran Kemiskinan serta Perundungan (bullying).
kasus perundungan atau bully anak, ternyata sudah meluas di seluruh jagat tanah air walau tidak banyak yang terungkap atau dilaporkan, sementara 11 juta atau 13 persen lebih dari total 85 juta anak Indonesia terhimpit kemiskinan.
Isu perundungan baru diangkat lagi setelah menjadi viral di media sosial baru-baru ini terkait mahasiwa Universitas Gunadarma berkebutuhan khusus, MF (19) yang dibully oleh sembilan rekannya sekampus.
Kasus lainnya menimpa SW (12), siswi kelas VI SD Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang menjadi korbannya, bahkan mengalami kekerasan fisik dari 14 siswi dari siswi SMP dari sekolah berbeda di tempat kejadian mall di Thamrin City.
Meluasnya perundungan anak, baik sebagai pelaku atau korban di antara siswa sekolah atau mahasiwa terungkap dari laporan yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPAI) selama kurun waktu 2011 sampai 2016.
Dari total kasus perundungan anak sebagai pelakunya (1.024) dan sebagai korban (1.608) di seluruh Indonesia, wilayah Jabodetabek dan Bandung menempati angka tertinggi yakni 487 kasus (pelaku) dan 867 (korban).
Provinsi lain dengan angka perundungan tinggi yakni Sumatera Utara (37 pelaku/67 korban), Aceh (35 pelaku/44 korban), Sumatera Barat 30 pelaku/39 korban, Jawa Timur 32 pelaku dan 37 korban serta Lampung dengan 22 pelaku dan 36 korban.
Penyebaran aksi perundungan oleh pelakunya melalui medsos, menurut psikolog Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Diana Mutia adalah cerminan dari kejadian yang diserap di lingkup keluarga dan lingkungan yang membuat anak tidak bisa membedakan antara perilaku baik dan buruk.
Manusia, sesuai sifat alaminya, tutur Diana, ingin memamerkan kemampuannya pada orang lain, dan di ranah pendidikan, hasrat tersebut disalurkan untuk mengejar prestasi.
Namun jika pendidikannya salah arah atau di lingkungan keluarga atau orang tua yang abai, hasrat untuk pamer ditampilkan dalam bentuk unjuk kekuasaan atau menindas orang lain yang posisinya lebih lemah.
Sebagian kawula muda, juga merasa bangga jika ia memiliki banyak pengikut, walau pengakuan tersebut diperolehnya dengan melakukan hal-hal buruk termasuk dengan membully atau menindas anak-anak lain yang lebih lemah, baik dari strata ekonomi dan sosial mau pun kondisi fisiknya.
Selain terjebak kasus perundungan, Biro Pusat Statistik (BPS) dan Dana Anak-anak PBB (Unicef) melaporkan, kemiskinan menghimpit 11 juta atau 13,31 persen dari 85 juta jumlah anak-anak di Indonesia (sampai Maret 20016).
Laporan yang dimuat dalam buku berjudul Analisis Kemiskinan Anak dan DeprivasiHak-hak Dasar Anak Indonesia menelaah dimensi perumahan, fasilitas, makanan dan nutrisi, pendidikan, perlindungan dan kesehatan anak yang masuk dalam kriteria miskin.
Deprivasi terbesar terhadap hak dasar anak berusia O – 4 tahun adalah pada dimensi kesehatan (66,2 persen tidak memiliki jaminan kesehatan dan 47,21 persen tidak mendapatkan imunisasi lengkap).
Sedangkan pada anak kelompok 5 – 17 tahun, deprivasi hak dasar mereka yang terbesar adalah pada dimensi fasilitas seperti air minum, sanitasi, dan ketersediaan bahan bakar untuk memasak.
Perhatian dan aksi kongrit segenap pemangku kewenangan diperlukan untuk melindungi anak sebagai kader bangsa dan generasi penerus dari aksi perundungan dan mengentaskan mereka dari himpitan kemiskinan.
kasus perundungan atau bully anak, ternyata sudah meluas di seluruh jagat tanah air walau tidak banyak yang terungkap atau dilaporkan, sementara 11 juta atau 13 persen lebih dari total 85 juta anak Indonesia terhimpit kemiskinan.
Isu perundungan baru diangkat lagi setelah menjadi viral di media sosial baru-baru ini terkait mahasiwa Universitas Gunadarma berkebutuhan khusus, MF (19) yang dibully oleh sembilan rekannya sekampus.
Kasus lainnya menimpa SW (12), siswi kelas VI SD Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang menjadi korbannya, bahkan mengalami kekerasan fisik dari 14 siswi dari siswi SMP dari sekolah berbeda di tempat kejadian mall di Thamrin City.
Meluasnya perundungan anak, baik sebagai pelaku atau korban di antara siswa sekolah atau mahasiwa terungkap dari laporan yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPAI) selama kurun waktu 2011 sampai 2016.
Dari total kasus perundungan anak sebagai pelakunya (1.024) dan sebagai korban (1.608) di seluruh Indonesia, wilayah Jabodetabek dan Bandung menempati angka tertinggi yakni 487 kasus (pelaku) dan 867 (korban).
Provinsi lain dengan angka perundungan tinggi yakni Sumatera Utara (37 pelaku/67 korban), Aceh (35 pelaku/44 korban), Sumatera Barat 30 pelaku/39 korban, Jawa Timur 32 pelaku dan 37 korban serta Lampung dengan 22 pelaku dan 36 korban.
Penyebaran aksi perundungan oleh pelakunya melalui medsos, menurut psikolog Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Diana Mutia adalah cerminan dari kejadian yang diserap di lingkup keluarga dan lingkungan yang membuat anak tidak bisa membedakan antara perilaku baik dan buruk.
Manusia, sesuai sifat alaminya, tutur Diana, ingin memamerkan kemampuannya pada orang lain, dan di ranah pendidikan, hasrat tersebut disalurkan untuk mengejar prestasi.
Namun jika pendidikannya salah arah atau di lingkungan keluarga atau orang tua yang abai, hasrat untuk pamer ditampilkan dalam bentuk unjuk kekuasaan atau menindas orang lain yang posisinya lebih lemah.
Sebagian kawula muda, juga merasa bangga jika ia memiliki banyak pengikut, walau pengakuan tersebut diperolehnya dengan melakukan hal-hal buruk termasuk dengan membully atau menindas anak-anak lain yang lebih lemah, baik dari strata ekonomi dan sosial mau pun kondisi fisiknya.
Selain terjebak kasus perundungan, Biro Pusat Statistik (BPS) dan Dana Anak-anak PBB (Unicef) melaporkan, kemiskinan menghimpit 11 juta atau 13,31 persen dari 85 juta jumlah anak-anak di Indonesia (sampai Maret 20016).
Laporan yang dimuat dalam buku berjudul Analisis Kemiskinan Anak dan DeprivasiHak-hak Dasar Anak Indonesia menelaah dimensi perumahan, fasilitas, makanan dan nutrisi, pendidikan, perlindungan dan kesehatan anak yang masuk dalam kriteria miskin.
Deprivasi terbesar terhadap hak dasar anak berusia O – 4 tahun adalah pada dimensi kesehatan (66,2 persen tidak memiliki jaminan kesehatan dan 47,21 persen tidak mendapatkan imunisasi lengkap).
Sedangkan pada anak kelompok 5 – 17 tahun, deprivasi hak dasar mereka yang terbesar adalah pada dimensi fasilitas seperti air minum, sanitasi, dan ketersediaan bahan bakar untuk memasak.
Perhatian dan aksi kongrit segenap pemangku kewenangan diperlukan untuk melindungi anak sebagai kader bangsa dan generasi penerus dari aksi perundungan dan mengentaskan mereka dari himpitan kemiskinan.

COMMENTS