Sultranews - Setelah menjadi tersangka selama setahun,Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari kedepan.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Gubernur sultra Nur Alam untuk 20 hari ke depan,Nur alam rencananya akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur milik KPK yang berlokasi di wilayah Pomdam Jaya Guntur.
Dengan mengenakan rompi oranye,Gubernur Nur alam enggan menggubris pertanyaan beberapa awak media saat berjalan keluar dari area gedung KPK. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai mengaskan tidak menerima dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh KPK.
"Tidak ada kerugian negara, kemudian tidak ada pihak yang dirugikan. Mestinya itu jadi bahan pertimbangan," kata Rifai di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017.
"Sekali lagi, ini adalah bentuk subjektifitas dari penyidik untuk melakukan penahanan kepada seseorang," tambah Rifai.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lalu. Ia terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Tersangka Nur Alam resmi menjadi tahan setelah dianggap terbukti menyalah gunakan kewenangan,yskni menerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan. Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 hingga 2013. Ia kembali terpilih sebagai gubernur untuk periode 2013-2018.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Gubernur sultra Nur Alam untuk 20 hari ke depan,Nur alam rencananya akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur milik KPK yang berlokasi di wilayah Pomdam Jaya Guntur.
Dengan mengenakan rompi oranye,Gubernur Nur alam enggan menggubris pertanyaan beberapa awak media saat berjalan keluar dari area gedung KPK. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai mengaskan tidak menerima dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh KPK.
"Tidak ada kerugian negara, kemudian tidak ada pihak yang dirugikan. Mestinya itu jadi bahan pertimbangan," kata Rifai di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017.
"Sekali lagi, ini adalah bentuk subjektifitas dari penyidik untuk melakukan penahanan kepada seseorang," tambah Rifai.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lalu. Ia terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Tersangka Nur Alam resmi menjadi tahan setelah dianggap terbukti menyalah gunakan kewenangan,yskni menerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan. Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 hingga 2013. Ia kembali terpilih sebagai gubernur untuk periode 2013-2018.

COMMENTS