Sultranews,Konkep-Luar biasa, kata ini secara spontan terlontar dari beberapa warga,yang menyaksikan fenomena yang satu ini, mungkin..hanya ada di kabupaten Konawe kepulauan,sulawesi tenggara ( sultra).
Adalah Abdul Kadir,yang merupakan salah seorang Kepala Puskesmas Desa Lansilowo, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), bukannya menggunakan mobil dinas sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan, Abdul kadir,malah kedapatan menggunakan kendaraan dinas puskesmas jenis Ambulance sebagai alat transportasi mudik Lebaran plus transportasi untuk rekreasi bersama keluarganya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon, Abdul Kadir membenarkan dirinya telah menggunakan mobil dinas diluar fungsi kendaraan tersebut. Ia beralasan, dirinya yang sebagai Kepala Puskesmas sebelumnya telah meminta izin kepada atasannya untuk menggunakan kendaraan milik Negara jenis ambulance itu untuk mudik Lebaran.
“Saya sudah melapor ke Kepala Dinas bahwa saya mau membawa mobil tersebut pulang Lebaran karena jalan sedang rusak,” ungkapnya, Minggu (25/06/2017)
Meskipun demikian penggunaan kendaraan dinas diluar fungsi kendaraan tetap tidak dapat dibenarkan, sebab hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja dimana Aparat Sipil Negara dilarang menggunakan kendaraan dinas diluar fungsi kendaran tersebut.
Nah..Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Puskesmas Desa Lansilowo Atas Nama Abdul Kadir tersebut.
Adalah Abdul Kadir,yang merupakan salah seorang Kepala Puskesmas Desa Lansilowo, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), bukannya menggunakan mobil dinas sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan, Abdul kadir,malah kedapatan menggunakan kendaraan dinas puskesmas jenis Ambulance sebagai alat transportasi mudik Lebaran plus transportasi untuk rekreasi bersama keluarganya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon, Abdul Kadir membenarkan dirinya telah menggunakan mobil dinas diluar fungsi kendaraan tersebut. Ia beralasan, dirinya yang sebagai Kepala Puskesmas sebelumnya telah meminta izin kepada atasannya untuk menggunakan kendaraan milik Negara jenis ambulance itu untuk mudik Lebaran.
“Saya sudah melapor ke Kepala Dinas bahwa saya mau membawa mobil tersebut pulang Lebaran karena jalan sedang rusak,” ungkapnya, Minggu (25/06/2017)
Meskipun demikian penggunaan kendaraan dinas diluar fungsi kendaraan tetap tidak dapat dibenarkan, sebab hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja dimana Aparat Sipil Negara dilarang menggunakan kendaraan dinas diluar fungsi kendaran tersebut.
Nah..Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Puskesmas Desa Lansilowo Atas Nama Abdul Kadir tersebut.

COMMENTS