News.Anupedia.com,-Beredarnya video rekaman penyuapan salah seorang komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna, Rahmat Asbat, dinilai mencederai demokrasi di indonesia.
Panwaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengsukseskan Pemilu yang Jujur, adil, bebas dan rahasia kini hanya menjadi isapan jempol belaka. Betapa tidak, pelangaran Pemilu yang semestinya diberikan tindakan sanksi oleh Panwaslu ternyata itu hanya dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan.
Atas kejadian itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak Bawaslu Sultra untuk menonaktifkan angggota Panwas yang menerima Suap
Dalam rekaman yang berdurasi dua menit enam belas detik itu, terlihat Rahmat Asbat, S.Pd, menerima sejumlah uang yang diberikan melalui istri salah seorang Calon Anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berasal dari salah satu Parpol peserta Pemilu.
Pemberian uang tersebut untuk mengamankan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg yang menggunakan fasilitas milik negara (mobil plat merah,red) saat celeg tersebut melakukan sosialisasi.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (Ampera) Sultra, Abd. Razak Said Ali mengatakan, Bawaslu Provinsi harus segera menonaktifkan Rahmat Asbat, sebagai komisioner Panwaslu Devisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, karena tidak menutup kemungkinan kasus yang sama telah terjadi namun tidak diproses karena telah disuap.
Menurutnya, hal itu sebuah bentuk ketidak adilan yang mungkin juga dirasakan para Caleg lain kerena keterbatasan sarana. Aktifis UHO fakultas Hukum ini mendesak Bawaslu untuk segara mengambil sikap karena hal ini dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat tekait independensi lembaga Panwaslu di Muna.
“Harus ada sikap yang jelas dari Bawaslu, karena kasus ini sudah cukup lama didiamkan. Kalaupun Bawaslu tidak bertindak, kami akan mempresure dengan mengunakan kekuatan massa, karena hal ini sudah menjadi tindak pidana,” ujar Razak, kemarin (26/4).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Lembaga Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LIPKAN) Sultra. La Ode Alfaan, mengatakan, tindakan Rahmat Asbat sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Muna sudah tidak bisa dimaafkan.
“Bawaslu provinsi harus segera menonaktifkannya. Ini sudah mencederai demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu kabupaten Muna, Lumban gaul, saat di konfirmasi terkait dengan rekaman video tersebut mengatakan, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu.
Menurutnya, saat ini pihaknya menunggu apa yang menjadi keputusan Bawaslu atas tindakan yang terjadi pada komisioner Panwaslu.
“Kasus ini terjadi pada ahir Januari lalu. Apa pun keputusan Bawaslu, kami Panwaslu Kabupaten Muna tetap akan menerimanya,” singkat Lumban.
Panwaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengsukseskan Pemilu yang Jujur, adil, bebas dan rahasia kini hanya menjadi isapan jempol belaka. Betapa tidak, pelangaran Pemilu yang semestinya diberikan tindakan sanksi oleh Panwaslu ternyata itu hanya dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan.
Atas kejadian itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak Bawaslu Sultra untuk menonaktifkan angggota Panwas yang menerima Suap
Dalam rekaman yang berdurasi dua menit enam belas detik itu, terlihat Rahmat Asbat, S.Pd, menerima sejumlah uang yang diberikan melalui istri salah seorang Calon Anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berasal dari salah satu Parpol peserta Pemilu.
Pemberian uang tersebut untuk mengamankan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg yang menggunakan fasilitas milik negara (mobil plat merah,red) saat celeg tersebut melakukan sosialisasi.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (Ampera) Sultra, Abd. Razak Said Ali mengatakan, Bawaslu Provinsi harus segera menonaktifkan Rahmat Asbat, sebagai komisioner Panwaslu Devisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, karena tidak menutup kemungkinan kasus yang sama telah terjadi namun tidak diproses karena telah disuap.
Menurutnya, hal itu sebuah bentuk ketidak adilan yang mungkin juga dirasakan para Caleg lain kerena keterbatasan sarana. Aktifis UHO fakultas Hukum ini mendesak Bawaslu untuk segara mengambil sikap karena hal ini dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat tekait independensi lembaga Panwaslu di Muna.
“Harus ada sikap yang jelas dari Bawaslu, karena kasus ini sudah cukup lama didiamkan. Kalaupun Bawaslu tidak bertindak, kami akan mempresure dengan mengunakan kekuatan massa, karena hal ini sudah menjadi tindak pidana,” ujar Razak, kemarin (26/4).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Lembaga Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LIPKAN) Sultra. La Ode Alfaan, mengatakan, tindakan Rahmat Asbat sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Muna sudah tidak bisa dimaafkan.
“Bawaslu provinsi harus segera menonaktifkannya. Ini sudah mencederai demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu kabupaten Muna, Lumban gaul, saat di konfirmasi terkait dengan rekaman video tersebut mengatakan, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu.
Menurutnya, saat ini pihaknya menunggu apa yang menjadi keputusan Bawaslu atas tindakan yang terjadi pada komisioner Panwaslu.
“Kasus ini terjadi pada ahir Januari lalu. Apa pun keputusan Bawaslu, kami Panwaslu Kabupaten Muna tetap akan menerimanya,” singkat Lumban.

COMMENTS