Unaaha ,- Penebangan hutan secara liar dan kasus pencurian kayu dari kawasan hutan di Kabupaten Konawe,sepertinya dari hari kehari semakin bertambah.
Belakangan ini Hutan di dua kecamatan (Latoma dan Asinua), menjadi pusat ilegal logging. Parahnya, perusak alam ini mulai masuk kawasan konservasi, bahkan kian merambah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dinas Kehutanan kabupaten Konawe dalam hal ini hampir tak melakukan apa apa,sehingga timbul kesan melakukan pembiaran,Terbukti,Hingga saat ini, tak satupun catatan hukum yang mengangkat perkara illegal logging di dua kecamatan Latoma dan Asinua. sehingga perambah makin leluasa melakukan aksi penebangan hutan. Inilah yang disesalkan sebagian besar LSM Universal.
Meningkatnya aktivitas ilegal loging, apalagi masuk dalam kawasan konservasi dan DAS, adalah tindakan yang melanggar hukum. Ketua LSM Universal, Risjon, mengatakan bila pengrusakan alam ini terus dilakukan yang rugi nantinya adalah masyarakat setempat. Akibat dari ekosistem yang rusak, fungsi hutan sebagai penyimpan air dan pengendali air yang dapat mencegah banjir tentunya akan hilang.
"Kami berharap Dinas kehutanan kabupaten konawe menyikapi masalah ini dengan serius. Apalagi masalah ini kan sudah lama berlangsung, menjadi aneh kalau tak ada satupun yang ditindak lanjuti mereka," harap Risjon.
Selain adanya informasi dari masyarakat, LSM Universal pun terus melakukan pemantauan di daerah yang menjadi pusat pembalakan liar tersebut. Penebangan liar ini terbilang rapi. Setelah penebangan, semua kayu olahan tersebut langsung dijual ke pengusaha yang punya isin penampungan kayu. Cara ini dipakai untuk mengelabui pihak yang berwajib. “Pendistribusian kayu hasil pembalakan liar dilakukan dengan dua cara, yakni lewat sungai dan darat. Jumlah kayu yang didistribusikan dari hutan ke penampungan tiap harinya bisa sampai puluhan kubik. Kalau ini dibiarkan, kita akan kehilangan fungsi hutan sekaligus ancaman alam pun menanti," tukasnya.
Kasi Pengamanan Dishut Konawe Muliadi mengakui, pihaknya tidak melakukan pengawasan di sekitar hutan Latoma dan Asinua. Upaya pencegahan pembalakan selama ini selalu dipusatkan dengan patroli keliling. “Kalau di sana (Latoma dan Asinua) kami memang tidak melakukan penjagaan khusus, karena keberadaan personil kami yang terbatas. Namun kami juga biasa melakukan patrol keliling kalau ada laporan masyarakat atau LSM yang masuk,” katanya.
Kata Muliadi, hutan yang berada di Latoma dan Asinua masuk dalam wilayah Kesatuan Pengolahan Hutan Lindung (KPHL), seingga bisa dikelola masyarakat. Namun katanya, kalau sudah menebang di wilayah DAS atau daerah terlarang lainnya tetap dikategorikan melakukan pelanggaran. “Hutan lindungnya memang bisa dikelola, tapi ada kaidahnya. Sepanjang Maret sampai November ini, kami kerap melakukan penangkapan kayu temuan hasil pembalakan liar di wilayah KPHL, intinya kami kerja dan tidak ada upaya pembiaran,” tandasnya.
Sumber: Kendari Pos
Belakangan ini Hutan di dua kecamatan (Latoma dan Asinua), menjadi pusat ilegal logging. Parahnya, perusak alam ini mulai masuk kawasan konservasi, bahkan kian merambah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dinas Kehutanan kabupaten Konawe dalam hal ini hampir tak melakukan apa apa,sehingga timbul kesan melakukan pembiaran,Terbukti,Hingga saat ini, tak satupun catatan hukum yang mengangkat perkara illegal logging di dua kecamatan Latoma dan Asinua. sehingga perambah makin leluasa melakukan aksi penebangan hutan. Inilah yang disesalkan sebagian besar LSM Universal.
Meningkatnya aktivitas ilegal loging, apalagi masuk dalam kawasan konservasi dan DAS, adalah tindakan yang melanggar hukum. Ketua LSM Universal, Risjon, mengatakan bila pengrusakan alam ini terus dilakukan yang rugi nantinya adalah masyarakat setempat. Akibat dari ekosistem yang rusak, fungsi hutan sebagai penyimpan air dan pengendali air yang dapat mencegah banjir tentunya akan hilang.
"Kami berharap Dinas kehutanan kabupaten konawe menyikapi masalah ini dengan serius. Apalagi masalah ini kan sudah lama berlangsung, menjadi aneh kalau tak ada satupun yang ditindak lanjuti mereka," harap Risjon.
Selain adanya informasi dari masyarakat, LSM Universal pun terus melakukan pemantauan di daerah yang menjadi pusat pembalakan liar tersebut. Penebangan liar ini terbilang rapi. Setelah penebangan, semua kayu olahan tersebut langsung dijual ke pengusaha yang punya isin penampungan kayu. Cara ini dipakai untuk mengelabui pihak yang berwajib. “Pendistribusian kayu hasil pembalakan liar dilakukan dengan dua cara, yakni lewat sungai dan darat. Jumlah kayu yang didistribusikan dari hutan ke penampungan tiap harinya bisa sampai puluhan kubik. Kalau ini dibiarkan, kita akan kehilangan fungsi hutan sekaligus ancaman alam pun menanti," tukasnya.
Kasi Pengamanan Dishut Konawe Muliadi mengakui, pihaknya tidak melakukan pengawasan di sekitar hutan Latoma dan Asinua. Upaya pencegahan pembalakan selama ini selalu dipusatkan dengan patroli keliling. “Kalau di sana (Latoma dan Asinua) kami memang tidak melakukan penjagaan khusus, karena keberadaan personil kami yang terbatas. Namun kami juga biasa melakukan patrol keliling kalau ada laporan masyarakat atau LSM yang masuk,” katanya.
Kata Muliadi, hutan yang berada di Latoma dan Asinua masuk dalam wilayah Kesatuan Pengolahan Hutan Lindung (KPHL), seingga bisa dikelola masyarakat. Namun katanya, kalau sudah menebang di wilayah DAS atau daerah terlarang lainnya tetap dikategorikan melakukan pelanggaran. “Hutan lindungnya memang bisa dikelola, tapi ada kaidahnya. Sepanjang Maret sampai November ini, kami kerap melakukan penangkapan kayu temuan hasil pembalakan liar di wilayah KPHL, intinya kami kerja dan tidak ada upaya pembiaran,” tandasnya.
Sumber: Kendari Pos
COMMENTS