Jakarta - Usulan Muhaimin Iskandar (Menakertrans) agar pemerintah Hongkong menaikkan gaji para TKI akhirnya dikabulkan. Terhitung 1 Oktober 2013 para TKI di Hong Kong akan mendapatkan gaji HK$ 4.010 per bulan atau sekitar Rp 5,7 juta rupiah.
"Terhitung mulai 1 Oktober 2013 TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) mendapat kenaikan upah minimum HK$ 4.010 per bulan dari gaji sebelumnya sejumlah HK$ 3.920 per bulan," ujar Muhaimin , Jumat (11/10/2013).
Muhaimin mengatakan, selain upah minimun, TKI yang bekerja di Hong Kong juga mendapatkan kenaikan tunjangan makan sebesar 5,1 persen. " Dari HK$ 875 per bulan menjadi HK$ 920 per bulan," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua perjanjian kerja (employment contract) yang ditandatangani mulai pada tanggal 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Imigrasi Hong Kong dan permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2012.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukan perjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak . Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, maka seluruh majikan di Hong Kong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi PLRT melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan. Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua PLRT asing lainnya yang berkerja di Hong Kong.
"Seperti mereka yang berasal dari Filipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka," ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja. Dan diharapkan dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Tanah Air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).
“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” imbuh Muhaimin.
"Terhitung mulai 1 Oktober 2013 TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) mendapat kenaikan upah minimum HK$ 4.010 per bulan dari gaji sebelumnya sejumlah HK$ 3.920 per bulan," ujar Muhaimin , Jumat (11/10/2013).
Muhaimin mengatakan, selain upah minimun, TKI yang bekerja di Hong Kong juga mendapatkan kenaikan tunjangan makan sebesar 5,1 persen. " Dari HK$ 875 per bulan menjadi HK$ 920 per bulan," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua perjanjian kerja (employment contract) yang ditandatangani mulai pada tanggal 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Imigrasi Hong Kong dan permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2012.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukan perjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak . Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, maka seluruh majikan di Hong Kong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi PLRT melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan. Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua PLRT asing lainnya yang berkerja di Hong Kong.
"Seperti mereka yang berasal dari Filipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka," ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja. Dan diharapkan dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Tanah Air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).
“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” imbuh Muhaimin.

COMMENTS