Nusantara : Institusi keagamaan ,Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengambil sikap terkait keberadaan Eyang Subur. MUI, Eyang Subur telah melakukan praktek penyesatan. Keputusan itu dikeluarkan setelah diuji, diinvestigasi, dan klarifikasi yang dilakukan sejak 8 April hingga 20 April 2013.
Ma'ruf Amin sebagai ketua MUI mengatakan , tata cara dan praktek keagamaan versi Eyang Subur mengandung unsur penyalahgunaan serta penyimpangan terhadap norma-norma agama dan syariat agama Islam. "Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya," kata ketua MUI, Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Hasil investigasi dan penyelidikan MUI juga menemukan fakta kalau Eyang Subur telah melakukan praktek perdukunan sehingga menyesatkan pengikutnya, dengan ajaran-ajaran di luar kaidah dan norma Islam. "Yang kedua, ada praktek perdukunan oleh Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas VII/2005, tentang perdukunan dan meramal," paparnya.
Atas dasar itu, MUI meminta kepada pihak Subur atau dikenal dengan Eyang Subur untuk bertaubat, insyaf dan kembali ke jalur yang baik sesuai ajaran Alquran. "Subur juga harus melepaskan istri yang kelima dan seterusnya. Ia juga harus menghentikan praktek dukun dan ramalannya. Pihak MUI akan memberikan bimbingan agama secara penuh untuk Subur agar ia bertaubat," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin sebagai ketua MUI mengatakan , tata cara dan praktek keagamaan versi Eyang Subur mengandung unsur penyalahgunaan serta penyimpangan terhadap norma-norma agama dan syariat agama Islam. "Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya," kata ketua MUI, Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Hasil investigasi dan penyelidikan MUI juga menemukan fakta kalau Eyang Subur telah melakukan praktek perdukunan sehingga menyesatkan pengikutnya, dengan ajaran-ajaran di luar kaidah dan norma Islam. "Yang kedua, ada praktek perdukunan oleh Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas VII/2005, tentang perdukunan dan meramal," paparnya.
Atas dasar itu, MUI meminta kepada pihak Subur atau dikenal dengan Eyang Subur untuk bertaubat, insyaf dan kembali ke jalur yang baik sesuai ajaran Alquran. "Subur juga harus melepaskan istri yang kelima dan seterusnya. Ia juga harus menghentikan praktek dukun dan ramalannya. Pihak MUI akan memberikan bimbingan agama secara penuh untuk Subur agar ia bertaubat," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.

COMMENTS