Berita Konawe
Konawe : Pelantikan Tim seleksi KPU untuk 11 kabupaten/kota minus kabupaten Kolaka karena akan habis masa kerjanya pada Januari 2014 baru tiga hari lalu digelar.
Meski Baru juga para tim seleksi itu mengikuti Bimbingan Teknis, “serangan” sudah harus diterima KPU Sultra karena merekrut dan melantik Timsel KPU Konawe. Padahal para komisioner di daerah itu saat ini tengah menjalankan tahapan Pilkada.
Aktivis Peneliti Perkumpulan Jujur dan Adil (Jurdil) Sultra, Sarmin Ginca menilai, keputusan KPU mengangkat Timsel KPU Konawe itu melanggar UU No 15 tahun 2011 dan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2013. "Di pasal 131 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal keanggotan KPU kabupaten / kota berdasarkan UU No 22 tahun 2007 berakhir masa tugas pada saat berlangsungnya tahapan pemilihan bupati/walikota dan masa keanggotannya diperpanjang saat pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan Timsel paling lambat dua bulan setelah bupati/walikota dilantik,” kata Sarmin, di hadapan sejumlah wartawan, dua hari lalu.
Selain itu telah dibentuknya Timsel Konawe juga melanggar PKPU No 2 tahun 2013 tentang Timsel KPU provinsi dan kabupaten/kota, khususnya pasal 46 ayat 2 antara lain berbunyi seleksi dilakukan setelah dua bulan pelantikan bupati/ walikota. "Karena itu langkah gegabah KPU Sultra dengan telah dibentuknya Timsel Konawe, sekaligus mencerminkan mereka tidak paham regulasi Pemilu. Ini keteledoran fatal karena mereka yang membuat produk hukum tetapi tetap dilanggar,” lanjutnya.
Harusnya beber lelaki yang konsen memantau Pemilu dan Pemilukada di Sultra sejak tahun 2007 ini, khusus Timsel Konawe dibentuk dua bulan setelah pelantikan bupati, misalnya bulan Mei baru habis masa jabatan bupati saat ini maka nanti bulan Juli Timsel dibentuk, sehingga sesuai dengan pasal 131 UU No 15 tahun 2011 dan pasal 46 PKPU No 2 tahun 2013. Bisa juga disatukan dengan pembentukan Timsel Kolaka yang habis masa kerjanya pada bulan Januari 2014.
“Solusinya cabut SK pembentukan Timsel KPU Konawe karena alasan yuridis atau hukum dengan kewenangan KPU Sultra apakah tetap orang lama atau baru yang menjadi Timsel, sehingga tidak perlu konsutasi ke KPU RI. Kalau tidak mencabut SK tersebut maka jangan salahkan kami jika KPU Sultra dilaporkan ke DKPP karena melanggar hitam putih aturan,” bebernya.
Lantas bisakah kalau tetap saja Timsel KPU Konawe tetapi nanti bulan Juli baru bekerja, jelasnya seperti dalam PKPU No 2 tahun 2013, masa kerja Timsel hanya tiga bulan lantas kalau lebih dari tiga bulan dari mana pembiayaannya, apalagi sejak ditetapkan sebagai Timsel otomatis dilekatkan pula hak-hak operasionalnya sehingga langkah tepat yaitu mencabut SK pembentukan Timsel KPU Kabupaten Konawe.
Selain itu pungkasnya tidak ada alasan KPU tetap membentuk Timsel Konawe kalau tidak ada aduan masyarakat karena kewenangan terbesar di KPU Sultra, yang mana KPU Sultra tahu bahwa Konawe sedang Pilkada putaran II atau fungsi asistensi dan supervisinya harusnya jalan. Lagi pula sebagai lembaga penyelanggaraan Pemilu yang telah diBintek sebelumnya, tentunya harus tahu peraturan perundangan-undangan terkait.
Sumber : Kendari Pos
Konawe : Pelantikan Tim seleksi KPU untuk 11 kabupaten/kota minus kabupaten Kolaka karena akan habis masa kerjanya pada Januari 2014 baru tiga hari lalu digelar.
Meski Baru juga para tim seleksi itu mengikuti Bimbingan Teknis, “serangan” sudah harus diterima KPU Sultra karena merekrut dan melantik Timsel KPU Konawe. Padahal para komisioner di daerah itu saat ini tengah menjalankan tahapan Pilkada.
Aktivis Peneliti Perkumpulan Jujur dan Adil (Jurdil) Sultra, Sarmin Ginca menilai, keputusan KPU mengangkat Timsel KPU Konawe itu melanggar UU No 15 tahun 2011 dan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2013. "Di pasal 131 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal keanggotan KPU kabupaten / kota berdasarkan UU No 22 tahun 2007 berakhir masa tugas pada saat berlangsungnya tahapan pemilihan bupati/walikota dan masa keanggotannya diperpanjang saat pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan Timsel paling lambat dua bulan setelah bupati/walikota dilantik,” kata Sarmin, di hadapan sejumlah wartawan, dua hari lalu.
Selain itu telah dibentuknya Timsel Konawe juga melanggar PKPU No 2 tahun 2013 tentang Timsel KPU provinsi dan kabupaten/kota, khususnya pasal 46 ayat 2 antara lain berbunyi seleksi dilakukan setelah dua bulan pelantikan bupati/ walikota. "Karena itu langkah gegabah KPU Sultra dengan telah dibentuknya Timsel Konawe, sekaligus mencerminkan mereka tidak paham regulasi Pemilu. Ini keteledoran fatal karena mereka yang membuat produk hukum tetapi tetap dilanggar,” lanjutnya.
Harusnya beber lelaki yang konsen memantau Pemilu dan Pemilukada di Sultra sejak tahun 2007 ini, khusus Timsel Konawe dibentuk dua bulan setelah pelantikan bupati, misalnya bulan Mei baru habis masa jabatan bupati saat ini maka nanti bulan Juli Timsel dibentuk, sehingga sesuai dengan pasal 131 UU No 15 tahun 2011 dan pasal 46 PKPU No 2 tahun 2013. Bisa juga disatukan dengan pembentukan Timsel Kolaka yang habis masa kerjanya pada bulan Januari 2014.
“Solusinya cabut SK pembentukan Timsel KPU Konawe karena alasan yuridis atau hukum dengan kewenangan KPU Sultra apakah tetap orang lama atau baru yang menjadi Timsel, sehingga tidak perlu konsutasi ke KPU RI. Kalau tidak mencabut SK tersebut maka jangan salahkan kami jika KPU Sultra dilaporkan ke DKPP karena melanggar hitam putih aturan,” bebernya.
Lantas bisakah kalau tetap saja Timsel KPU Konawe tetapi nanti bulan Juli baru bekerja, jelasnya seperti dalam PKPU No 2 tahun 2013, masa kerja Timsel hanya tiga bulan lantas kalau lebih dari tiga bulan dari mana pembiayaannya, apalagi sejak ditetapkan sebagai Timsel otomatis dilekatkan pula hak-hak operasionalnya sehingga langkah tepat yaitu mencabut SK pembentukan Timsel KPU Kabupaten Konawe.
Selain itu pungkasnya tidak ada alasan KPU tetap membentuk Timsel Konawe kalau tidak ada aduan masyarakat karena kewenangan terbesar di KPU Sultra, yang mana KPU Sultra tahu bahwa Konawe sedang Pilkada putaran II atau fungsi asistensi dan supervisinya harusnya jalan. Lagi pula sebagai lembaga penyelanggaraan Pemilu yang telah diBintek sebelumnya, tentunya harus tahu peraturan perundangan-undangan terkait.
Sumber : Kendari Pos

COMMENTS