SLEMAN - Suasana mencekam muncul di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman di Jalan Bedingin, Mlati kemarin (23/3). Dini hari sekira pukul 01.30, lapas diserbu gerombolan bersenjata api. 17 orang yang menggunakan penutup wajah tersebut, secara terorganisir menguasai lapas, dan akhirnya mengeksekusi 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso, yang sebelumnya tewas ditikam di Hugo’s Cafe Selasa (19/3).
Empat orang yang diberondong peluru tersebut adalah Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, dan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki. Serangan kilat gerombolan tersebut, benar-benar sangat terencana. Hanya dalam hitungan menit, mereka bisa masuk dan menguasai lapas. Mereka juga tanpa ragu melumpuhkan sipir-sipir.
( Lihat animasi Kronologis penyerangan versi Majalah tempo di akhir berita )
Peluru pun hanya tumpah pada sasaran, yakni 4 tersangka tadi. Selain itu, mereka juga merusak fasilitas CCTV (closed circuit television), sehingga tak ada rekam visual aksi mereka. Setelah mengeksekusi target, gerombolan ini dengan rapinya kabur dari lokasi. Hingga kini, polisi masih melakukan penelusuran.
Hingga menjelang subuh, pejabat tinggi Polda dan Korem 072/Pamungkas keluar masuk lapas. Ketika dikonfirmasi, Kapolda DI Jogjakarta Brigjen Pol Sabar Rahardjo menyangkal bahwa eksekusi terhadap empat tersangka tersebut adalah skenario balas dendam oleh oknum TNI, rekan Sertu Santoso. Kapolda menyatakan empat tahanan tewas ditembak oleh gerombolan oknum bercadar.
Delapan sipir terluka atas insiden tersebut. "Sedikitnya ada 17 orang yang menyerbu lapas," jelasnya kemarin (23/3). Dijelaskannya, gerombolan itu bisa masuk lapas setelah mengancam sipir penjaga, bahwa mereka akan meledakkan pintu gerbang bila tak diizinkan masuk. Setelah masuk, mereka melumpuhkan sejumlah sipir. Lalu menuju area lapas dengan melompati pagar setinggi satu meter.
Sebagian memaksa petugas piket lapas menunjukkan sel di mana empat target berada. Sisanya menyergap sipir dan memberedel semua kamera CCTV. Setelah masuk Blok Anggrek, mereka menuju sel 5A. Tanpa banyak bicara, beberapa oknum memberondong para tahanan dengan senjata api hingga tewas. Kalapas Kelas II B Sleman B Sukamto Harto mengungkapkan, aksi gerombolan bertopeng berlangsung tak lebih dari lima menit.
Aksi itu bermula dari ketukan pintu oleh empat orang pria yang mengaku dari Polda DI Jogjakarta. Semua bawa pistol, granat, dan senjata laras panjang.? “Mereka berpakaian preman," katanya. Sambil menunjukkan surat berkop Polda DI Jogjakarta, mereka menyatakan ingin menemui empat tersangka “kasus Hugo's”.?
Setelah gerbang dibuka, keempatnya merangsek masuk diikuti belasan lainnya. "Mereka mengancam akan meledakkan lapas dengan granat kalau sipir tak mau menunjukkan sel tahanan yang dicari," katanya. Menurut dia, para sipir terluka karena melawan anggota gerombolan. "Mereka (sipir) dipukul," lanjut Sukamto.
PEMINDAHAN JANGGAL
Untuk diketahui, keempat tersangka kasus pembunuhan Sertu Santoso itu, belum genap 24 jam setelah dipindahkan dari tahanan Polda DI Jogjakarta ke Lapas Sleman. Menurut Rio Rama Baskara, kuasa hukum tersangka Juan Mambait, pihak Polda DIJ bertanggung jawab atas kasus tewasnya empat tahanan. Dia beralasan kejadian itu tak lepas dari tindakan gegabah polisi memindah tahanan ke lapas. "Kami merasa janggal atas pemindahan tersangka dari sel polda ke lapas. Masak alasannya hanya karena sel sedang direnovasi," ujarnya usai menjenguk korban di Lapas Cebongan.
Selain itu, lanjut Rio, pemindahan para tersangka ke lapas tidak disertai surat formal kepadanya. Rio menduga polisi telah tahu sebelumnya bahwa akan ada gerombolan eksekutor menyambangi kliennya. ? Kendati begitu dia tak berani menyimpulkan kemungkinan ada skenario di balik pemindahan tersangka dari polda ke lapas. “Itu melihat jeda waktu yang belum ada 24 jam," bebernya.
Aktivis Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai, polisi adalah biang kerok atas kasus penyerbuan itu. Sebab status tahanan adalah titipan dari polda. "Anehnya, kenapa para tersangka dititipkan ke lapas, padahal sedang tahap pemberkasan. Ini jarang terjadi," bebernya. Menurut Bahar, lazimnya para tersangka kasus ditahan di markas polisi selama pembuatan berita acara pemeriksaan.
Baru setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka turut dibawa serta.? Menitpkan tersangka di lapas biasa dilakukan pihak kejaksaan, mengingat sel yang tersedia minim.? "Prosedur penanganan tersangka oleh polisi patut dipertanyakan," selidiknya.
Empat orang yang diberondong peluru tersebut adalah Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, dan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki. Serangan kilat gerombolan tersebut, benar-benar sangat terencana. Hanya dalam hitungan menit, mereka bisa masuk dan menguasai lapas. Mereka juga tanpa ragu melumpuhkan sipir-sipir.
( Lihat animasi Kronologis penyerangan versi Majalah tempo di akhir berita )
Peluru pun hanya tumpah pada sasaran, yakni 4 tersangka tadi. Selain itu, mereka juga merusak fasilitas CCTV (closed circuit television), sehingga tak ada rekam visual aksi mereka. Setelah mengeksekusi target, gerombolan ini dengan rapinya kabur dari lokasi. Hingga kini, polisi masih melakukan penelusuran.
Hingga menjelang subuh, pejabat tinggi Polda dan Korem 072/Pamungkas keluar masuk lapas. Ketika dikonfirmasi, Kapolda DI Jogjakarta Brigjen Pol Sabar Rahardjo menyangkal bahwa eksekusi terhadap empat tersangka tersebut adalah skenario balas dendam oleh oknum TNI, rekan Sertu Santoso. Kapolda menyatakan empat tahanan tewas ditembak oleh gerombolan oknum bercadar.
Delapan sipir terluka atas insiden tersebut. "Sedikitnya ada 17 orang yang menyerbu lapas," jelasnya kemarin (23/3). Dijelaskannya, gerombolan itu bisa masuk lapas setelah mengancam sipir penjaga, bahwa mereka akan meledakkan pintu gerbang bila tak diizinkan masuk. Setelah masuk, mereka melumpuhkan sejumlah sipir. Lalu menuju area lapas dengan melompati pagar setinggi satu meter.
Sebagian memaksa petugas piket lapas menunjukkan sel di mana empat target berada. Sisanya menyergap sipir dan memberedel semua kamera CCTV. Setelah masuk Blok Anggrek, mereka menuju sel 5A. Tanpa banyak bicara, beberapa oknum memberondong para tahanan dengan senjata api hingga tewas. Kalapas Kelas II B Sleman B Sukamto Harto mengungkapkan, aksi gerombolan bertopeng berlangsung tak lebih dari lima menit.
Aksi itu bermula dari ketukan pintu oleh empat orang pria yang mengaku dari Polda DI Jogjakarta. Semua bawa pistol, granat, dan senjata laras panjang.? “Mereka berpakaian preman," katanya. Sambil menunjukkan surat berkop Polda DI Jogjakarta, mereka menyatakan ingin menemui empat tersangka “kasus Hugo's”.?
Setelah gerbang dibuka, keempatnya merangsek masuk diikuti belasan lainnya. "Mereka mengancam akan meledakkan lapas dengan granat kalau sipir tak mau menunjukkan sel tahanan yang dicari," katanya. Menurut dia, para sipir terluka karena melawan anggota gerombolan. "Mereka (sipir) dipukul," lanjut Sukamto.
PEMINDAHAN JANGGAL
Untuk diketahui, keempat tersangka kasus pembunuhan Sertu Santoso itu, belum genap 24 jam setelah dipindahkan dari tahanan Polda DI Jogjakarta ke Lapas Sleman. Menurut Rio Rama Baskara, kuasa hukum tersangka Juan Mambait, pihak Polda DIJ bertanggung jawab atas kasus tewasnya empat tahanan. Dia beralasan kejadian itu tak lepas dari tindakan gegabah polisi memindah tahanan ke lapas. "Kami merasa janggal atas pemindahan tersangka dari sel polda ke lapas. Masak alasannya hanya karena sel sedang direnovasi," ujarnya usai menjenguk korban di Lapas Cebongan.
Selain itu, lanjut Rio, pemindahan para tersangka ke lapas tidak disertai surat formal kepadanya. Rio menduga polisi telah tahu sebelumnya bahwa akan ada gerombolan eksekutor menyambangi kliennya. ? Kendati begitu dia tak berani menyimpulkan kemungkinan ada skenario di balik pemindahan tersangka dari polda ke lapas. “Itu melihat jeda waktu yang belum ada 24 jam," bebernya.
Aktivis Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai, polisi adalah biang kerok atas kasus penyerbuan itu. Sebab status tahanan adalah titipan dari polda. "Anehnya, kenapa para tersangka dititipkan ke lapas, padahal sedang tahap pemberkasan. Ini jarang terjadi," bebernya. Menurut Bahar, lazimnya para tersangka kasus ditahan di markas polisi selama pembuatan berita acara pemeriksaan.
Baru setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka turut dibawa serta.? Menitpkan tersangka di lapas biasa dilakukan pihak kejaksaan, mengingat sel yang tersedia minim.? "Prosedur penanganan tersangka oleh polisi patut dipertanyakan," selidiknya.

COMMENTS