SULTRA NEWS, Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi sulawesi tenggara (Sultra) baru baru ini melakukan penilaian kepada seluruh pegawai negeri sipil guru Agama Islam di Kota Kendari.
Guru guru agama di undang untuk ikut lomba baca Alquran. Dan hasilnya, dari 190 peserta yang berpredikat guru agama, ditemukan sebanyak 107 orang guru agama tidak fasih alias kesulitan membaca Alquran.
Abdul Kadir selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut , informasi itu baru saja di terimanya.
“Saya baru tahu, tadi malam itu ada 107 orang guru agama tidak lancar mengaji,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Sultra.
Abdul Kadir menyampaikan , Guru agama yang tidak lancar melafalkan ayat suci alqur'an ini rata rata bertugas sebagai tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan di kota berjuluk 'Kota Bertakwa ini'. Ada yang mengajar di tingkat SD, SMP sampai Tingkat SMA ataupun sederajat.
Lain dari itu, usia guru agama tersebut juga beragam. Dari yang berusia 40 tahun hingga yang menjelang masa pensiun, 60 tahun.
“Pihak Kementerian agama Kota Kendari telah melakukan pembinaan kriteria, dari sedang, mampu hingga kurang mampu. Bahkan banyak yang ditemukan hampir semua kurang mampu,” katanya.
Dari hasil penilaian itu, menurut dia, mereka yang masuk kategori nilai C atau kurang fasih, akan segera dibina secara preventif. Bahkan, untuk guru agama yang dinilai berusia muda, akan ditunda pembayaran gaji tunjangannya.
“Kalau persoalan tidak fasih itu berarti terkait tajwid dan mahraj-nya. Dari jumlah 190 orang guru ada 107 orang guru agama yang bermasalah,” jelasnya.
Menurutnya, Guru guru madrasah yang tidak lancar baca Alquran ini diakibatkan oleh proses rekruitmen yang dimana pada proses itu tidak mencantumkan syarat fasih membaca Alquran.
Lain dari pada itu, Mereka yang menjadi suplaiyer guru agama dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, ikut juga menjadi masalah.
“Maka dari itu Kemenag meminta yang menjadi suplaiyer dari perguruan tinggi IAIN ikut memperketat keluarnya mahasiswanya. Sebelum diizinkan ikut ujian skripsi, maka mahasiswa itu wajib memiliki sertifikasi serta memenuhi syarat lancar mengaji,” paparnya.
Sertifikat ini nantinya , kata dia, Akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh perguruan tinggi dimaksud.
Dia mengatakan, proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di ruang lingkup Kemenag adalah kewenangan Badan Kepegawaian Nasional.
“Perekrutan PNS itu di luar Kemenag. mereka di tes bukan dengan cara baca Alquran, akan tetapi dengan pengetahuan umum dan kompetensi,” ujarnya.
Untuk guru agama yang dianggap sudah tua, Kemenag menginginkan agar sekiranya mereka tetap memperbaiki kinerja. Sedangkan bagi guru guru yang masih berusia muda, akan diberikan sanksi penundaan pembayaran tunjangan sertifikasinya.
“Kalau guru agama yang masih muda kami tidak tolerir. Kami juga akan memperketat syarat jadi guru agama yang nantinya akan ditempatkan di sini,” jelasnya.
Abdul Kadir menjelaskan, Efek buruk dari guru agama yang tidak bisa mengaji ini akan berdampak kepeserta didik, mereka akan minim pengetahuan terutama dalam hal membaca ayat ayat alqur'an.
“Akibatnya tidak bisa mengaji, secara moril terbebani kalau bicara kebaikan,” tuturnya.
Penilaian terhadap para guru agama ini baru dilakukan di tingkat Kota Kendari, Ke depannya Kemenag Sulawesi tenggara akan memberlakukan hal yang sama kepada seluruh wilayah kabupaten maupun kota.
“Untuk saat ini di tingkat provinsi, belum dilakukan. Tapi sudah akan di agendakan ke depannya. Tidak lama lagi,” tuturnya.
Guru guru agama di undang untuk ikut lomba baca Alquran. Dan hasilnya, dari 190 peserta yang berpredikat guru agama, ditemukan sebanyak 107 orang guru agama tidak fasih alias kesulitan membaca Alquran.
Abdul Kadir selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut , informasi itu baru saja di terimanya.
“Saya baru tahu, tadi malam itu ada 107 orang guru agama tidak lancar mengaji,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Sultra.
Abdul Kadir menyampaikan , Guru agama yang tidak lancar melafalkan ayat suci alqur'an ini rata rata bertugas sebagai tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan di kota berjuluk 'Kota Bertakwa ini'. Ada yang mengajar di tingkat SD, SMP sampai Tingkat SMA ataupun sederajat.
Lain dari itu, usia guru agama tersebut juga beragam. Dari yang berusia 40 tahun hingga yang menjelang masa pensiun, 60 tahun.
“Pihak Kementerian agama Kota Kendari telah melakukan pembinaan kriteria, dari sedang, mampu hingga kurang mampu. Bahkan banyak yang ditemukan hampir semua kurang mampu,” katanya.
Dari hasil penilaian itu, menurut dia, mereka yang masuk kategori nilai C atau kurang fasih, akan segera dibina secara preventif. Bahkan, untuk guru agama yang dinilai berusia muda, akan ditunda pembayaran gaji tunjangannya.
“Kalau persoalan tidak fasih itu berarti terkait tajwid dan mahraj-nya. Dari jumlah 190 orang guru ada 107 orang guru agama yang bermasalah,” jelasnya.
Menurutnya, Guru guru madrasah yang tidak lancar baca Alquran ini diakibatkan oleh proses rekruitmen yang dimana pada proses itu tidak mencantumkan syarat fasih membaca Alquran.
Lain dari pada itu, Mereka yang menjadi suplaiyer guru agama dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, ikut juga menjadi masalah.
“Maka dari itu Kemenag meminta yang menjadi suplaiyer dari perguruan tinggi IAIN ikut memperketat keluarnya mahasiswanya. Sebelum diizinkan ikut ujian skripsi, maka mahasiswa itu wajib memiliki sertifikasi serta memenuhi syarat lancar mengaji,” paparnya.
Sertifikat ini nantinya , kata dia, Akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh perguruan tinggi dimaksud.
Dia mengatakan, proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di ruang lingkup Kemenag adalah kewenangan Badan Kepegawaian Nasional.
“Perekrutan PNS itu di luar Kemenag. mereka di tes bukan dengan cara baca Alquran, akan tetapi dengan pengetahuan umum dan kompetensi,” ujarnya.
Untuk guru agama yang dianggap sudah tua, Kemenag menginginkan agar sekiranya mereka tetap memperbaiki kinerja. Sedangkan bagi guru guru yang masih berusia muda, akan diberikan sanksi penundaan pembayaran tunjangan sertifikasinya.
“Kalau guru agama yang masih muda kami tidak tolerir. Kami juga akan memperketat syarat jadi guru agama yang nantinya akan ditempatkan di sini,” jelasnya.
Abdul Kadir menjelaskan, Efek buruk dari guru agama yang tidak bisa mengaji ini akan berdampak kepeserta didik, mereka akan minim pengetahuan terutama dalam hal membaca ayat ayat alqur'an.
“Akibatnya tidak bisa mengaji, secara moril terbebani kalau bicara kebaikan,” tuturnya.
Penilaian terhadap para guru agama ini baru dilakukan di tingkat Kota Kendari, Ke depannya Kemenag Sulawesi tenggara akan memberlakukan hal yang sama kepada seluruh wilayah kabupaten maupun kota.
“Untuk saat ini di tingkat provinsi, belum dilakukan. Tapi sudah akan di agendakan ke depannya. Tidak lama lagi,” tuturnya.

COMMENTS