SULTRA NEWS, KENDARI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan sementara aktivitas transportasi online Grab yang dikelola oleh fendor.
Hal ini menyusul belum adanya izin operasi yang dimiliki fendor dalam mengelola aplikasi Grab di Kota Kendari.
.
"Pertama yang perlu untuk diketahui disini bahwa Grab adalah perusahaan yang mengelola aplikasi yang akan digunakan oleh kelompok pemilik kendaraan, atau disebut Fendor, dimana fendor inilah yang akan mengoperasikan transportasi online di kota kendari. Jadi kami tegaskan disini, bukan Grab yang sebenarnya yang harus meminta izin untuk beroperasi disini, akan tetapi pihak fendor.
Namun oleh karena fendor yang ada di kota kendari ini belum memiliki izin resmi dari dinas perhubungan, maka oprasionalnya kita hentikan sementara," Demikian jelas Hasina Hado kepada awak media.
"Perusahaan Grab itu telah memiliki izin secara nasional dan ini di akui oleh Negara kita Indonesia. Hanya saja, mereka yang mengelola Grab harus memiliki izin resmi" sambungnya lagi.
"Jadi masalahnya bukan pada pihak Grab, tetapi pada izin Fendornya yang mengelola. Karena hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur , para fendor atau pengelola wajib mendapatkan izin dari Dishub provinsi serta memiliki SITU/SIUP," jelas Hasina Hado.
Hal ini menyusul belum adanya izin operasi yang dimiliki fendor dalam mengelola aplikasi Grab di Kota Kendari.
.
"Pertama yang perlu untuk diketahui disini bahwa Grab adalah perusahaan yang mengelola aplikasi yang akan digunakan oleh kelompok pemilik kendaraan, atau disebut Fendor, dimana fendor inilah yang akan mengoperasikan transportasi online di kota kendari. Jadi kami tegaskan disini, bukan Grab yang sebenarnya yang harus meminta izin untuk beroperasi disini, akan tetapi pihak fendor.
Namun oleh karena fendor yang ada di kota kendari ini belum memiliki izin resmi dari dinas perhubungan, maka oprasionalnya kita hentikan sementara," Demikian jelas Hasina Hado kepada awak media.
"Perusahaan Grab itu telah memiliki izin secara nasional dan ini di akui oleh Negara kita Indonesia. Hanya saja, mereka yang mengelola Grab harus memiliki izin resmi" sambungnya lagi.
"Jadi masalahnya bukan pada pihak Grab, tetapi pada izin Fendornya yang mengelola. Karena hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur , para fendor atau pengelola wajib mendapatkan izin dari Dishub provinsi serta memiliki SITU/SIUP," jelas Hasina Hado.

COMMENTS