Sultranews - Sehubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah,Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam,Harus bersedia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Dengan mengenakan batik berwarna merah serta Didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Nur Alam tiba di KPK
Saat dimintai keterangan oleh awak media Rifai mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kewenangannya sebagai kepala daerah yang kala itu memberikan izin tambang di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa,” kata Rifai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/07/2017).
Semenjak KPK menetapkan status tersangka terhadap Gubernur sultra Nur Alam pada Agustus lalu, hingga kini salah satu petinggi partai amanat nasional wilayah sultra itu belum menjalani masa penahanan.
Rivai sangat yakin, adanya asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Apalagi Nur Alam hanya menjalankan kebijakan yaitu mengeluarkan izin tambang di Sulawesi Tenggara.
“Ini kan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah jadi pasti akan dilihat seperti apa sih begitu,” kata dia.
Dalam kasusnya, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan mengenakan batik berwarna merah serta Didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Nur Alam tiba di KPK
Saat dimintai keterangan oleh awak media Rifai mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kewenangannya sebagai kepala daerah yang kala itu memberikan izin tambang di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa,” kata Rifai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/07/2017).
Semenjak KPK menetapkan status tersangka terhadap Gubernur sultra Nur Alam pada Agustus lalu, hingga kini salah satu petinggi partai amanat nasional wilayah sultra itu belum menjalani masa penahanan.
Rivai sangat yakin, adanya asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Apalagi Nur Alam hanya menjalankan kebijakan yaitu mengeluarkan izin tambang di Sulawesi Tenggara.
“Ini kan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah jadi pasti akan dilihat seperti apa sih begitu,” kata dia.
Dalam kasusnya, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

COMMENTS