News.Anupedia.com - Rencana pemerintah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pungutan tambat labuh terhadap sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut, mendapat penolakan oleh empat lembaga sosial, Senin (21/7).
Keempat lembaga itu yakni, Lembaga Peduli Tambang (Lempeta) Sultra, Solidaritas Pekerja Tambang (Spartan) Sultra, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (Ampera) Sultra dan (Lingkar Mahsiswa Tambang (Limata) Konut.
Menurut Koordinator Lempeta Sultra Ashari menjelaskan, pemerintah Konut melalui dinas perhubungan setempat keliru dalam menerapkan pungutan bea tambat labuh bagi perusahaan tambang.
”Bagamaimana bisa bea dipungut, sementara tambat labuh itu milik perusahaan, lagi pula tumpang tindihnya aturan sehingga kami menolak,” kata Ashari via celuler.
Senada dikatakan Halim, Koordinataor Spartan Sultra, dirinya menegaskan kebijakan pemerintah Konut tidak mempertimbangkan kondisi pertambangan saat ini, dimana sejumlah perusahaan tidak melakukan aktifitas pasca pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang larangan ekspor.
Selain itu, dampak kebijakan tersebut berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena beban perusahaan semakin berat dengan adanya bea tambat labuh tersebut.
”Mestinya pemerintah mempertimbangkan kondis perusahaan saat ini, dimana perusahaan tidak melakukan aktiitas ekspor, belum lagi setiap tahun perusahaan membayar pajak izin usaha pertambangan (IUP) dan bayar gaji karyawan, baik yang dirumahkan maupun yang masih aktif, jika beban perusahan bertambah tentu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ujar Halim.
Sementara itu, Koordinator Ampera Sultra, Hasan Basri menghimbau agar pemerintah Konut meninjau ulang kebijakan tersebut,”Apapun namanya kebijakan itu, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati harus ditinjau ulang, karena kami yakin bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, jika pemerintah tetap melakukan maka kami meminta agar menyampaikan perusahan mana saja telah membayar, jika tidak transparan maka kami akan melakukan gugatan karena menyangkut keterbukaan informasi,” ancam Hasan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Konut mendesak perusahan tambang di daerah itu, untuk melakukan pembayaran bea tambat labuh sejak 2013 sampai 2014
Sumber : Kendari News
Keempat lembaga itu yakni, Lembaga Peduli Tambang (Lempeta) Sultra, Solidaritas Pekerja Tambang (Spartan) Sultra, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (Ampera) Sultra dan (Lingkar Mahsiswa Tambang (Limata) Konut.
Menurut Koordinator Lempeta Sultra Ashari menjelaskan, pemerintah Konut melalui dinas perhubungan setempat keliru dalam menerapkan pungutan bea tambat labuh bagi perusahaan tambang.
”Bagamaimana bisa bea dipungut, sementara tambat labuh itu milik perusahaan, lagi pula tumpang tindihnya aturan sehingga kami menolak,” kata Ashari via celuler.
Senada dikatakan Halim, Koordinataor Spartan Sultra, dirinya menegaskan kebijakan pemerintah Konut tidak mempertimbangkan kondisi pertambangan saat ini, dimana sejumlah perusahaan tidak melakukan aktifitas pasca pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang larangan ekspor.
Selain itu, dampak kebijakan tersebut berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena beban perusahaan semakin berat dengan adanya bea tambat labuh tersebut.
”Mestinya pemerintah mempertimbangkan kondis perusahaan saat ini, dimana perusahaan tidak melakukan aktiitas ekspor, belum lagi setiap tahun perusahaan membayar pajak izin usaha pertambangan (IUP) dan bayar gaji karyawan, baik yang dirumahkan maupun yang masih aktif, jika beban perusahan bertambah tentu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ujar Halim.
Sementara itu, Koordinator Ampera Sultra, Hasan Basri menghimbau agar pemerintah Konut meninjau ulang kebijakan tersebut,”Apapun namanya kebijakan itu, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati harus ditinjau ulang, karena kami yakin bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, jika pemerintah tetap melakukan maka kami meminta agar menyampaikan perusahan mana saja telah membayar, jika tidak transparan maka kami akan melakukan gugatan karena menyangkut keterbukaan informasi,” ancam Hasan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Konut mendesak perusahan tambang di daerah itu, untuk melakukan pembayaran bea tambat labuh sejak 2013 sampai 2014
Sumber : Kendari News

COMMENTS