Konawe,- Mabes Polri akhirnya melakukan penutupan terhadap Tiga Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe,Sulawesi tenggara.
Hal ini ditandai dengan Bentangan Garis Polisi ( Police Line ) pada masing masing tiga perusahaan.
Adapun Perusahaan tersebut adalah PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), PT ST Nikel Resources, dan Mitra Prima Insan (MPI).
Informasi tersebut disampaikan Kadis Tamben Konawe, Wayung Lasandara. Katanya, penutupan area tambang tiga perusahaan tersebut dilakukan karena adanya permasalahan perizinan.
“Kalau IUP, ketiga perusahaan itu mengantonginya. Kemungkinan besar adalah masalah perizinan lainnya sehingga Mabes Polri langsung yang turun tangan untuk memberikan garis polisi,” ujarnya, saat dikonfirmasi kemarin.
Wayung menyampaikan , pihaknya tidak mengetahui pasti masalah tiga perusahaan tersebut. Ia juga menampik kalau telah terjadi tumpang tindih IUP yang telah dikeluarkan kabupaten. “IUP tiga perusahaan tadi, tidak ada yang tumpang tindih. Ketiganya ada kawasan masing-masing. Luas kawasan izin eksplorasi yang diberikan PT ST Nikel Resuorces adalah 1000 Hektar. Sementara PT MBS 166 Hektar dan PT MPI 1000 hektar,” jelasnya.
Selain ketiga perusahaan tambang tersebut, masih ada perusahaan lain yang beroperasi di Amonggedo, yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Dunggua Jaya. Perusahaan milik masyarakat Desa Dunggua Jaya itu menjalin kerja sama dengan PT MBS dalam bentuk Join Operasional (JO). Sementara keberadaan PT Sentosa Agung Makmur (SAM) yang beroperasi di Kecamatan Amonggado, tidak diakui. “PT SAM tidak ada, karena kabupaten tidak pernah keluarkan,” tandasnya.
Terkait police line, Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jarwadi saat dikonfirmasi, menuturkan tidak tahu banyak tentang pemberian garis polisi pada tiga perusahaan tambang di Amonggedo. “Kami hanya diberitahu kalau akan ada tim dari Mabes Polri yang akan ke sini. Mereka juga sempat meminta izin memakai ruangan Unit Reskrim untuk kepentingan penyidikan, terhadap beberapa orang yang berhubungan dengan perusahaan tambang,” ujarnya.
Informasi lain yang diperoleh dari salah seorang anggota Polres yang juga ikut dalam operasi penutupan tambang tersebut, bahwa ada salah satu perusahaan tambang milik TNI AD yang juga ikut di Police Line. “Nama perusahaannya itu Inkopad (Induk Koperasi Pusat Angkatan Darat). Ini adalah perusahaan pusat milik Mabes TNI AD,” ujar polisi yang meminta namanya jangan disebut.
Keberadaan Inkopad ini, dibenarkan Kadis Tamben Konawe. Namun, Inkopad belum beroperasi. “Nama perusahaan memang ada di Amonggedo. Tapi setahu saya perusahaan itu belum beroperasi karena belum ada IUP-nya. Saya juga kurang tahu apakah itu ikut kena police line atau tidak,” pungkasnya
Hal ini ditandai dengan Bentangan Garis Polisi ( Police Line ) pada masing masing tiga perusahaan.
Adapun Perusahaan tersebut adalah PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), PT ST Nikel Resources, dan Mitra Prima Insan (MPI).
Informasi tersebut disampaikan Kadis Tamben Konawe, Wayung Lasandara. Katanya, penutupan area tambang tiga perusahaan tersebut dilakukan karena adanya permasalahan perizinan.
“Kalau IUP, ketiga perusahaan itu mengantonginya. Kemungkinan besar adalah masalah perizinan lainnya sehingga Mabes Polri langsung yang turun tangan untuk memberikan garis polisi,” ujarnya, saat dikonfirmasi kemarin.
Wayung menyampaikan , pihaknya tidak mengetahui pasti masalah tiga perusahaan tersebut. Ia juga menampik kalau telah terjadi tumpang tindih IUP yang telah dikeluarkan kabupaten. “IUP tiga perusahaan tadi, tidak ada yang tumpang tindih. Ketiganya ada kawasan masing-masing. Luas kawasan izin eksplorasi yang diberikan PT ST Nikel Resuorces adalah 1000 Hektar. Sementara PT MBS 166 Hektar dan PT MPI 1000 hektar,” jelasnya.
Selain ketiga perusahaan tambang tersebut, masih ada perusahaan lain yang beroperasi di Amonggedo, yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Dunggua Jaya. Perusahaan milik masyarakat Desa Dunggua Jaya itu menjalin kerja sama dengan PT MBS dalam bentuk Join Operasional (JO). Sementara keberadaan PT Sentosa Agung Makmur (SAM) yang beroperasi di Kecamatan Amonggado, tidak diakui. “PT SAM tidak ada, karena kabupaten tidak pernah keluarkan,” tandasnya.
Terkait police line, Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jarwadi saat dikonfirmasi, menuturkan tidak tahu banyak tentang pemberian garis polisi pada tiga perusahaan tambang di Amonggedo. “Kami hanya diberitahu kalau akan ada tim dari Mabes Polri yang akan ke sini. Mereka juga sempat meminta izin memakai ruangan Unit Reskrim untuk kepentingan penyidikan, terhadap beberapa orang yang berhubungan dengan perusahaan tambang,” ujarnya.
Informasi lain yang diperoleh dari salah seorang anggota Polres yang juga ikut dalam operasi penutupan tambang tersebut, bahwa ada salah satu perusahaan tambang milik TNI AD yang juga ikut di Police Line. “Nama perusahaannya itu Inkopad (Induk Koperasi Pusat Angkatan Darat). Ini adalah perusahaan pusat milik Mabes TNI AD,” ujar polisi yang meminta namanya jangan disebut.
Keberadaan Inkopad ini, dibenarkan Kadis Tamben Konawe. Namun, Inkopad belum beroperasi. “Nama perusahaan memang ada di Amonggedo. Tapi setahu saya perusahaan itu belum beroperasi karena belum ada IUP-nya. Saya juga kurang tahu apakah itu ikut kena police line atau tidak,” pungkasnya
COMMENTS