Konut,Klaim tanah adat di Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh sekelompok masyarakat di daerah itu dinilai mengada-ada dan tak memiliki dasar hukum. Apalagi klaim tanah adat yang luasnya mencapai 3.500 hektar 90 persen berada pada kawasan hutan.
Hal ini diungkapkan ketua Simak Pantau Tanggap dan Kritik (SIMPATIK) Iqbal, kepada News.Anupedia.com, Selasa (26/2).
Dikatakannya, jika ada sekelompok orang yang mengklaim tanah adat pada kawasan hutan maka yang bersangkutan berarti telah melakukan pelanggaran UU Kehutanan Nomor 40 tahun 1999.
“Klaim sekelompok orang di desa Morombo, Kecamatan Lasolo, dan desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, saya kira perlu dipertanyakan. Masa ia sejak dahulu kala ada yang mampu mengolah hutan yang luasnya 3.500 hektar. Kalau pun mereka mengklaim dimiliki sekelompok oknum, berarti selama ini sudah melakukan perambahan hutan,” kata Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, kelompok masyarakat yang mengklaim atas kepemilikan tanah adat di dua desa tersebut antara lain Daniel Bunggulawa, Rundulangi, St. Aminah, dan Yasran.
Iqbal juga mempertanyakan motif klaim sebagian kelompok tersebut karena sebelumnya selama ini tidak ada klaim. Nanti setelah hadirnya sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut baru beramai-ramai memprotes dan ada upaya untuk menghalangi-halangi aktivitas perusahaan.
Karena persoalan tersebut LSM SIMPATIK Konawe Utara mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian mengenai status tanah adat tersebut, baik kepada masyarakat yang mengkalaim maupun kepada investor untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal.
Igbal mengatakan, jika klaim kawasan hutan sebagai tanah adat atau warisan, maka Pemda setempat melalui Dinas Kehutanan agar menegakkan UU Kehutanan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan ketua Simak Pantau Tanggap dan Kritik (SIMPATIK) Iqbal, kepada News.Anupedia.com, Selasa (26/2).
Dikatakannya, jika ada sekelompok orang yang mengklaim tanah adat pada kawasan hutan maka yang bersangkutan berarti telah melakukan pelanggaran UU Kehutanan Nomor 40 tahun 1999.
“Klaim sekelompok orang di desa Morombo, Kecamatan Lasolo, dan desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, saya kira perlu dipertanyakan. Masa ia sejak dahulu kala ada yang mampu mengolah hutan yang luasnya 3.500 hektar. Kalau pun mereka mengklaim dimiliki sekelompok oknum, berarti selama ini sudah melakukan perambahan hutan,” kata Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, kelompok masyarakat yang mengklaim atas kepemilikan tanah adat di dua desa tersebut antara lain Daniel Bunggulawa, Rundulangi, St. Aminah, dan Yasran.
Iqbal juga mempertanyakan motif klaim sebagian kelompok tersebut karena sebelumnya selama ini tidak ada klaim. Nanti setelah hadirnya sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut baru beramai-ramai memprotes dan ada upaya untuk menghalangi-halangi aktivitas perusahaan.
Karena persoalan tersebut LSM SIMPATIK Konawe Utara mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian mengenai status tanah adat tersebut, baik kepada masyarakat yang mengkalaim maupun kepada investor untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal.
Igbal mengatakan, jika klaim kawasan hutan sebagai tanah adat atau warisan, maka Pemda setempat melalui Dinas Kehutanan agar menegakkan UU Kehutanan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

COMMENTS