Nasib Ketua PPK Asinua, Muliyadin kini di ujung tanduk. Itu setelah Panwas Konawe merekomendasikan pemecatan terhadapnya. Ketua Panwas Konawe, DR Haslita Laburu mengatakan sebelum rekomendasi itu terbit, secara kelembagaan pihaknya telah memproses Muliyadin dengan cara memanggil dan mengklarifikasi kejadian itu. Termasuk posisi Ketua PPK.
"Nah, kemarin kami juga memanggil anggota PPK Asinua, Cici yang ikut dalam proses pengantaran logistik itu dari kantor PPK ke kediaman Ketua PPK Asinua. Mestinya dari PPK ke kantor KPU," ujar Haslita Laburu dikantor Panwas, Rabu (27/2) lalu. Rekomendasi pemecatan Muliyadin itu menurut Haslita Laburu tinggal diteken saja lalu dilayangkan ke KPU Konawe, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Panwas Konawe menemukan dua pelanggaran yang dilakukan Muliyadin yakni administrasi dan kode etik. Pelanggaran kode etik bahwa Muliyadin tahu proses semestinya terhadap kotak suara itu namun toh tetap melakukannya dengan membawa kekediamannya.
"Menurut informasi bahwa Panwascam telah memperingati Muliyadin untuk tidak mengarahkan logistik kerumahnya tetapi yang bersangkutan tetap melakukan itu. Berarti sudah ada tindakan panwascam disitu dengan melarang. Ini menurut Ketua PPK dan saya sudah konfirmasi ke Panwascam. Saya tidak habis pikir, mengapa panwascam dan polisi tidak ngotot logistik itu jangan dibawa ke rumah Muliyadin," heran Haslita.
Mestinya, tambah Haslita harusnya panwascam dan polisi yang mengawal kotak suara itu bersikeras agar kotak suara itu tidak dibawa ke rumah Muliyadin. Apalagi logika Ketua PPK Asinua bahwa hanya akan mampir sebentar dikediamannya. Sementara kekurangan logistik itu tidak berada dirumahnya melainkan di kantor KPU.
"Formulir yang kurang adalah DA1. Form itu juga penting tetapi tidak sepenting form C1. Prosedur yang kami lihat bahwa telah terjadi kesalahan prosedur. Itulah kami tetapkan pelanggaran kode etik. Rekomendasi kami adalah memecat," bebernya.
Adapun kesalahan Panwascam Asinua adalah tidak berupaya menahan langkah Ketua PPK Asinua meski sebelumnya panwascam telah mengingatkan. Kendati begitu, Haslita mengaku belum tuntas melihat kasus itu sehingga belum menentukan apakah ada indikasi kerjasama PPK Asinua dan Panwascam Asinua.
"Maaf, karena saya belum bisa menjamin panwas saya 100 persen bersih dalam persoalan ini. Kami tetap menelusuri apakah ada kerjasama lalu kemudian ini terjadi dengan mengcross chek dilapangan. Saya akan cross chek lagi bagaimana kejadiannya," tuturnya.
"Nah, kemarin kami juga memanggil anggota PPK Asinua, Cici yang ikut dalam proses pengantaran logistik itu dari kantor PPK ke kediaman Ketua PPK Asinua. Mestinya dari PPK ke kantor KPU," ujar Haslita Laburu dikantor Panwas, Rabu (27/2) lalu. Rekomendasi pemecatan Muliyadin itu menurut Haslita Laburu tinggal diteken saja lalu dilayangkan ke KPU Konawe, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Panwas Konawe menemukan dua pelanggaran yang dilakukan Muliyadin yakni administrasi dan kode etik. Pelanggaran kode etik bahwa Muliyadin tahu proses semestinya terhadap kotak suara itu namun toh tetap melakukannya dengan membawa kekediamannya.
"Menurut informasi bahwa Panwascam telah memperingati Muliyadin untuk tidak mengarahkan logistik kerumahnya tetapi yang bersangkutan tetap melakukan itu. Berarti sudah ada tindakan panwascam disitu dengan melarang. Ini menurut Ketua PPK dan saya sudah konfirmasi ke Panwascam. Saya tidak habis pikir, mengapa panwascam dan polisi tidak ngotot logistik itu jangan dibawa ke rumah Muliyadin," heran Haslita.
Mestinya, tambah Haslita harusnya panwascam dan polisi yang mengawal kotak suara itu bersikeras agar kotak suara itu tidak dibawa ke rumah Muliyadin. Apalagi logika Ketua PPK Asinua bahwa hanya akan mampir sebentar dikediamannya. Sementara kekurangan logistik itu tidak berada dirumahnya melainkan di kantor KPU.
"Formulir yang kurang adalah DA1. Form itu juga penting tetapi tidak sepenting form C1. Prosedur yang kami lihat bahwa telah terjadi kesalahan prosedur. Itulah kami tetapkan pelanggaran kode etik. Rekomendasi kami adalah memecat," bebernya.
Adapun kesalahan Panwascam Asinua adalah tidak berupaya menahan langkah Ketua PPK Asinua meski sebelumnya panwascam telah mengingatkan. Kendati begitu, Haslita mengaku belum tuntas melihat kasus itu sehingga belum menentukan apakah ada indikasi kerjasama PPK Asinua dan Panwascam Asinua.
"Maaf, karena saya belum bisa menjamin panwas saya 100 persen bersih dalam persoalan ini. Kami tetap menelusuri apakah ada kerjasama lalu kemudian ini terjadi dengan mengcross chek dilapangan. Saya akan cross chek lagi bagaimana kejadiannya," tuturnya.

COMMENTS