Siapa penggagas ijazah palsu Rusda Mahmud, Bupati Kolaka Utara (Kolut) mulai diungkap ke publik kemarin. Dua terdakwa, Kadinkas Muna La Ndibale dan Kepala STM Raha La Ode Hasiba mengungkapkan hal itu pada pengacaranya, Ayatullah.
Menurut Ayatullah, permintaan itu datang dari sebuah LSM di Kolut. "Klien saya ini kepala STM Raha diminta oleh sebuah LSM di Kolut, Pemuda Yustisia untuk membuat surat keterangan bahwa nomor induk 500 itu atas nama Salim. Bukan atas nama Rusda," terang Ayatullah yang ditemui usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, kemarin.
Namun, Ayatullah juga menyayangkan kliennya yang mencantumkan dalam surat keterangan itu, dengan kata "palsu". Semestinya, pernyataan tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh pengadilan. Laboratorium forensik pun tidak bisa memberikan pernyataan palsu terhadap suatu dokumen.
Oknum anggota LSM Pemuda Yustisia yang bersurat pada Hasiba itu kata Ayatullah, adalah atas nama Samsir T, Nasrun Naba dan Asdin Surya. Mereka meminta kepala STM Raha Kadiknas Muna untuk mengeluarkan pernyataan bahwa nomor induk 500 di STM Raha adalah milik Salim, bukan Rusda. "Klien saya hanya menjawab surat tersebut. Hanya itu keterangan yang saya dapat dari mereka. Kalau mengenai indikasi politik dalamkasus ini saya tidak tahu," terang Ayatullah lagi.
Mestinya lanjut Ayatullah, kejaksaan menuntut LSM yang menyebarkan surat tersebut di depan publik. Bukan kliennya yang hanya menjawab surat permintaan dari LSM Pemuda Yustisia itu.
Ternyata dalam fakta persidangan, terbukti bahwa STM Kolaka bukan merupakan kelas jauh dari STM Raha. Melainkan sekolah swasta yang hanya mengikutsertakan siswanya untuk ujian nasional di STM Raha. Sebab pada tahun 1981, saat Rusda mengikuti ujian nasional di STM Swasta Kolaka, sekolah swasta tidak boleh mengadakan ujian nasional dan mengeluarkan ijazah. Saat itu hanya STM Raha yang merupakan sekolah teknik negeri di Sultra.
Sehingga ijazah siswa STM Swasta Kolaka dikeluarkan oleh STM Negeri Raha. Pemberian nomor induk masing-masing sekolah juga berbeda. Di STM Raha, nomor induk 500 atas nama Salim, sedangkan di STM Kolaka atas nama Rusda.
Yang dimaksud oleh Hasiba sebagai kepala STM Raha, adalah siswa di sekolahnya. Bukan siswa di STM Kolaka. Surat pernyataan itulah yang dijadikan gugatan pihak Rusda Mahmud, dengan dakwaan pelanggaran pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Hingga akhirnya keduanya ditahan oleh PN Kolaka di Rutan Kelas II b Kolaka beberapa waktu lalu. Lalu ditangguhkan dengan alasan sakit
Menurut Ayatullah, permintaan itu datang dari sebuah LSM di Kolut. "Klien saya ini kepala STM Raha diminta oleh sebuah LSM di Kolut, Pemuda Yustisia untuk membuat surat keterangan bahwa nomor induk 500 itu atas nama Salim. Bukan atas nama Rusda," terang Ayatullah yang ditemui usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, kemarin.
Namun, Ayatullah juga menyayangkan kliennya yang mencantumkan dalam surat keterangan itu, dengan kata "palsu". Semestinya, pernyataan tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh pengadilan. Laboratorium forensik pun tidak bisa memberikan pernyataan palsu terhadap suatu dokumen.
Oknum anggota LSM Pemuda Yustisia yang bersurat pada Hasiba itu kata Ayatullah, adalah atas nama Samsir T, Nasrun Naba dan Asdin Surya. Mereka meminta kepala STM Raha Kadiknas Muna untuk mengeluarkan pernyataan bahwa nomor induk 500 di STM Raha adalah milik Salim, bukan Rusda. "Klien saya hanya menjawab surat tersebut. Hanya itu keterangan yang saya dapat dari mereka. Kalau mengenai indikasi politik dalamkasus ini saya tidak tahu," terang Ayatullah lagi.
Mestinya lanjut Ayatullah, kejaksaan menuntut LSM yang menyebarkan surat tersebut di depan publik. Bukan kliennya yang hanya menjawab surat permintaan dari LSM Pemuda Yustisia itu.
Ternyata dalam fakta persidangan, terbukti bahwa STM Kolaka bukan merupakan kelas jauh dari STM Raha. Melainkan sekolah swasta yang hanya mengikutsertakan siswanya untuk ujian nasional di STM Raha. Sebab pada tahun 1981, saat Rusda mengikuti ujian nasional di STM Swasta Kolaka, sekolah swasta tidak boleh mengadakan ujian nasional dan mengeluarkan ijazah. Saat itu hanya STM Raha yang merupakan sekolah teknik negeri di Sultra.
Sehingga ijazah siswa STM Swasta Kolaka dikeluarkan oleh STM Negeri Raha. Pemberian nomor induk masing-masing sekolah juga berbeda. Di STM Raha, nomor induk 500 atas nama Salim, sedangkan di STM Kolaka atas nama Rusda.
Yang dimaksud oleh Hasiba sebagai kepala STM Raha, adalah siswa di sekolahnya. Bukan siswa di STM Kolaka. Surat pernyataan itulah yang dijadikan gugatan pihak Rusda Mahmud, dengan dakwaan pelanggaran pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Hingga akhirnya keduanya ditahan oleh PN Kolaka di Rutan Kelas II b Kolaka beberapa waktu lalu. Lalu ditangguhkan dengan alasan sakit

COMMENTS