Bau Bau,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau bau menaikkan status dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2008 sampai 2010, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski berstatus penyidikan, Kejaksaan belum juga memanggil tim sembilan yang menangani persoalan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Lucky K Wijaya SH MH menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Mereka adalah pemilik tanah yang dibeli oleh Pemkot Baubau di ere kepemimpinan Amirul Tamim.
Dari sepuluh saksi tersebut, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kurang lebih 60 orang pemilik tanah lainnya.
"Saat ini kami masih memeriksa pemilik tanah. Untuk tim 9 masih kita tutup karena menghawatirkan menghilangkan bukti-bukti yang sementara dikumpul. Intinya, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kasus tanah," paparnya.
Dikatakan, saat ini beberapa orang pejabat Pemkot Baubau telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa orang staf. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan identitas pejabat-pejabat yang telah diperiksa maupun yang akan diperiksa nantinya. Sementara untuk penetapan tersangka sudah mulai ada titik terang, sebab berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diperiksa sudah ada yang mengerucut kepada penunjukan tersangka. "Nanti jika sudah jelas semuanya baru kami beberkan. Yang jelas kami sudah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.
Untuk kasus tanah tersebut, pihak Kejari Baubau saat ini memfokuskan penyidikan dalam kasus pengadaan tanah tahun 2008 sampai 2010, dengan anggaran sekitar 7 miliar. Hal ini belum termasuk anggaran pembebasan 2005 lalu senilai Rp 10 miliar, sehingga total seluruhnya mencapai Rp 17 miliar.
Dari anggaran tersebut dilakukan pembelian tanah, namun ada beberapa tanah yang masih bersertifikat atas nama pemilik tanah, bukan atas nama Pemkot Baubau. Padahal, setiap tahunnya dianggarkan sebesar Rp 500 juta untuk pembuatan sertifikat tanah.
Total luas tanah yang menjadi persoalan dalam kasus ini, pihak Kejari belum tahu persis. Pasalnya, pemilik lahan cukup banyak yang mencapai puluhan orang. Dan tanah yang tersebut bukan suatu tanah hamparan, melainkan tanah milik individu (terpisah-pisah, red).
"Luas tanah belum diklopkan karena belum selesai diperiksa. Tanah ini milik individu bukan hamparan. Kalau tanah hamparan cepat diketahui berapa luasnya," tutupnya
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Lucky K Wijaya SH MH menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Mereka adalah pemilik tanah yang dibeli oleh Pemkot Baubau di ere kepemimpinan Amirul Tamim.
Dari sepuluh saksi tersebut, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kurang lebih 60 orang pemilik tanah lainnya.
"Saat ini kami masih memeriksa pemilik tanah. Untuk tim 9 masih kita tutup karena menghawatirkan menghilangkan bukti-bukti yang sementara dikumpul. Intinya, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kasus tanah," paparnya.
Dikatakan, saat ini beberapa orang pejabat Pemkot Baubau telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa orang staf. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan identitas pejabat-pejabat yang telah diperiksa maupun yang akan diperiksa nantinya. Sementara untuk penetapan tersangka sudah mulai ada titik terang, sebab berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diperiksa sudah ada yang mengerucut kepada penunjukan tersangka. "Nanti jika sudah jelas semuanya baru kami beberkan. Yang jelas kami sudah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.
Untuk kasus tanah tersebut, pihak Kejari Baubau saat ini memfokuskan penyidikan dalam kasus pengadaan tanah tahun 2008 sampai 2010, dengan anggaran sekitar 7 miliar. Hal ini belum termasuk anggaran pembebasan 2005 lalu senilai Rp 10 miliar, sehingga total seluruhnya mencapai Rp 17 miliar.
Dari anggaran tersebut dilakukan pembelian tanah, namun ada beberapa tanah yang masih bersertifikat atas nama pemilik tanah, bukan atas nama Pemkot Baubau. Padahal, setiap tahunnya dianggarkan sebesar Rp 500 juta untuk pembuatan sertifikat tanah.
Total luas tanah yang menjadi persoalan dalam kasus ini, pihak Kejari belum tahu persis. Pasalnya, pemilik lahan cukup banyak yang mencapai puluhan orang. Dan tanah yang tersebut bukan suatu tanah hamparan, melainkan tanah milik individu (terpisah-pisah, red).
"Luas tanah belum diklopkan karena belum selesai diperiksa. Tanah ini milik individu bukan hamparan. Kalau tanah hamparan cepat diketahui berapa luasnya," tutupnya

COMMENTS